Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan Safitri Malik Soulisa - Hempri Lesnussa (SAH) terhadap hasil Pilkada Kabupaten Buru Selatan (Bursel) provinsi Maluku.
Amar putusan perkara nomor 108/PHPU.Bup-XXIII/2025 ini dibacakan bersamaan dengan sejumlah perkara untuk kabupaten Kota lainnya yang bersengketa.
"Permohonan pemohon (Pasangan SAH-red) tidak jelas atau kabur dan tidak dapat diterima," ujar Hakim MK panel III, Suhartoyo dalam persidangan dismissal PHPU yang dihelat di gedung MK, Rabu sore (5/2/2025), sekitar pukul 16.05 Wit
Dengan keputusan ini, pasangan terpilih La Hamidi - Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dipastikan akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bursel pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment