• Headline News



    Wednesday, February 5, 2025

    MK Tolak Gugatan Safitri - Hempri (SAH)

    Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan Safitri Malik Soulisa - Hempri Lesnussa (SAH) terhadap hasil Pilkada Kabupaten Buru Selatan (Bursel) provinsi Maluku.


    Amar putusan perkara nomor 108/PHPU.Bup-XXIII/2025 ini dibacakan bersamaan dengan sejumlah perkara untuk kabupaten Kota lainnya yang bersengketa.


    "Permohonan pemohon (Pasangan SAH-red) tidak jelas atau kabur dan tidak dapat diterima," ujar Hakim MK panel III, Suhartoyo dalam persidangan dismissal PHPU yang dihelat di gedung MK, Rabu sore (5/2/2025), sekitar pukul 16.05 Wit 


    Dengan keputusan ini, pasangan terpilih La Hamidi - Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dipastikan akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bursel pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta. (KT/02)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: MK Tolak Gugatan Safitri - Hempri (SAH) Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top