• Headline News



    Monday, July 21, 2025

    Kemenag Buru Bantah Tuduhan La Darman: Seleksi PPPK Sesuai Aturan, Tak Ada Intervensi Daerah

    Namlea – Kementerian Agama Kabupaten Buru angkat bicara menanggapi aksi protes tenaga honorer yang gagal lolos seleksi PPPK. Kemenag menegaskan, proses seleksi telah berjalan sesuai regulasi nasional.


    Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buru membantah keras tudingan yang dilontarkan oleh La Darman, seorang tenaga honorer yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). La Darman sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, Senin 21 Juli 2025, mempersoalkan hasil seleksi yang tidak meloloskan dirinya setelah delapan tahun mengabdi di KUA Namlea.


    Melalui pejabat Analisis SDMA Subbag TU Kepegawaian, Isyei Safitri Fattaroeba, Kemenag Buru menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK telah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai dari pendataan, verifikasi, hingga seleksi teknis.


    "Data seluruh peserta sudah ada dalam sistem BKN dan bisa diakses secara terbuka melalui portal SSCASN. Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi," jelas Fattaroeba saat dikonfirmasi.


    Terkait kasus La Darman, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap pertama karena mendaftar pada formasi di Kemenag Kota Ternate, bukan di Kabupaten Buru.


    "Kami sudah mengarahkan agar pengisian data dilakukan secara kolektif di aula Kemenag, supaya tidak salah memilih formasi. Namun La Darman memilih mengisi sendiri dan tidak mengikuti arahan," katanya.


    Pada seleksi tahap kedua, meskipun diberi kesempatan kembali, La Darman tetap tidak lolos dan hanya masuk dalam data tampungan bersama dua peserta lain yang juga salah memilih formasi.


    "Di Kabupaten Buru ada tiga orang yang mengalami hal serupa. Kami sudah informasikan kepada mereka agar bersabar menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat," tambahnya.


    Fattaroeba juga membeberkan bahwa dari hasil seleksi PPPK tahap II, sebanyak 15 peserta dari Kabupaten Buru lolos seleksi administrasi. Dari jumlah itu, 12 orang berhasil dinyatakan lulus, dengan rincian 11 orang di formasi Kemenag Buru dan 1 orang di Kemenag Gorontalo.


    Secara keseluruhan, formasi Kemenag Buru diisi oleh 20 orang peserta, namun 9 di antaranya berasal dari luar Kabupaten Buru. Hal ini, menurutnya, merupakan konsekuensi dari sistem seleksi PPPK yang bersifat nasional dan terbuka.


    "Kami tegaskan, Kemenag Buru hanya memfasilitasi proses ini. Seluruh keputusan kelulusan adalah wewenang pusat, dalam hal ini BKN. Tidak ada intervensi dari daerah," tegasnya.


    Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh, dan memahami bahwa seleksi PPPK sepenuhnya berdasarkan mekanisme pusat yang berlaku secara nasional.


    "Kami sejak awal sudah terbuka dan komunikatif. Apa yang bisa kami bantu, sudah kami bantu. Tapi hasil akhir bukan di tangan kami," tutupnya. (KT-LTO)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kemenag Buru Bantah Tuduhan La Darman: Seleksi PPPK Sesuai Aturan, Tak Ada Intervensi Daerah Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top