SLEMAN - Pasca mencuatnya polemik penetapan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dalam kasus pembelaan terhadap istrinya yang menjadi korban penjambretan, mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, AKP Mulyanto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan kini berstatus nonjob.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, pada Sabtu (31/1/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah nonjob dilakukan sebagai bagian dari proses internal kepolisian.
“Untuk sementara, yang bersangkutan berstatus nonjob di Polresta Sleman,” ujar AKP Salamun.
Seiring dengan penonaktifan tersebut, jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman kini diemban oleh AKP Arfita Dewi. Serah terima jabatan dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy Yoelianto.
Pergantian jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: Skep/37/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Selain untuk menjaga stabilitas organisasi, langkah ini juga dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap AKP Mulyanto yang saat ini tengah berjalan.
Polresta Sleman menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan bentuk vonis, melainkan bagian dari mekanisme institusional untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam penanganan perkara. Proses hukum dan pemeriksaan internal akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dengan dilantiknya AKP Arfita Dewi sebagai Kasat Lantas yang baru, Polresta Sleman memastikan pelayanan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh dinamika internal yang terjadi. (Wit)

0 Comments