NAMROLE – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2026–2056, Kamis (26/2/2026), di Aula Lantai II Kantor Bupati.
Forum strategis ini dibuka langsung oleh Bupati La Hamidi dan menghadirkan narasumber dari Universitas Pasundan, yakni Ketua LPPM Prof. Dr. H. Asep Sutrisno bersama Herlina Napitupulu yang tergabung dalam tim penyusun.
Kegiatan tersebut dihadiri para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, kepala desa, tokoh adat, pemerhati lingkungan, serta unsur pemangku kepentingan lainnya.
Dokumen Strategis 30 Tahun
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang akan menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama tiga dekade ke depan.
“Dokumen ini bukan untuk kepentingan jangka pendek, tetapi untuk tiga puluh tahun ke depan. Karena itu, muatannya harus benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan menjamin pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan,” tegasnya.
La Hamidi menekankan bahwa penyusunan RPPLH tidak boleh dilakukan secara tertutup atau elitis. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan menyampaikan masukan secara terbuka, objektif, dan konstruktif agar dokumen yang dihasilkan benar-benar implementatif.Menurutnya, arah pembangunan Buru Selatan ke depan harus berpijak pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, mengingat potensi sumber daya alam daerah yang cukup besar namun rentan terhadap eksploitasi berlebihan.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Bupati secara resmi membuka Konsultasi Publik I RPPLH Kabupaten Buru Selatan 2026–2056.
Berbasis Regulasi dan Daya Dukung Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buru Selatan, Dedy Seleky, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, dokumen ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun RPPLH sesuai dengan kewenangannya dan tetap berkonsultasi dengan pemerintah provinsi.
“RPPLH merupakan dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu,” jelas Dedy.Ia menambahkan, dokumen tersebut wajib memuat indikator daya dukung dan daya tampung lingkungan, mutu lingkungan hidup, serta kelimpahan keanekaragaman hayati. RPPLH juga harus selaras dengan RPPLH nasional dan provinsi agar kebijakan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Komitmen Lintas Sektor
Konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPPLH setelah sebelumnya dilakukan Focus Group Discussion (FGD) identifikasi potensi dan masalah lingkungan serta FGD penyusunan skenario pembangunan.
Pemkab Bursel berharap forum ini menghasilkan kesepahaman bersama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan arah pembangunan tetap berkelanjutan.Dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif, RPPLH Kabupaten Buru Selatan 2026–2056 diharapkan menjadi dokumen komprehensif yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga realistis dan mampu menjadi pijakan utama dalam mewujudkan Buru Selatan yang maju tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup. (KT/03)




0 Comments