Namlea – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea terus memperketat pengawasan dengan menerapkan prinsip waspada jangan-jangan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Upaya tersebut diwujudkan melalui razia insidentil yang tidak hanya menyasar blok hunian, tetapi juga fasilitas pembinaan seperti dapur, kantin, dan bengkel kerja.
Dalam razia yang digelar Selasa (3/3), petugas pengamanan yang dipimpin Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Heriyanto, berhasil menyita sejumlah barang terlarang milik warga binaan. Razia dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan petugas pengamanan dan staf administrasi.
“Potensi gangguan keamanan bisa datang dari mana saja, termasuk dari penyelundupan barang-barang ilegal ke dalam lapas. Karena itu, tidak hanya blok hunian yang kami periksa, tetapi juga area dapur dan tempat pembinaan kemandirian seperti bengkel kerja,” ujar Heriyanto.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan beberapa barang yang dilarang berada di dalam lapas, di antaranya tali, botol kaca, alat cukur, dan cermin.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kepemilikan barang-barang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara masif kepada warga binaan terkait tata tertib lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013. Di dalamnya jelas diatur larangan membawa maupun menyelundupkan barang terlarang. Jika ditemukan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Marasabessy.
Razia ini, lanjutnya, akan terus dilakukan secara berkala dan insidentil sebagai bentuk komitmen Lapas Namlea dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan maupun petugas.

0 Comments