Yogyakarta – Aparat Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dilakukan secara ilegal. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 14 Mei 2026 itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5 kg dan 12 kg untuk dijual kembali dengan harga lebih murah dari harga resmi.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa kasus tersebut terbongkar berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya bau menyengat gas LPG di sekitar lokasi usaha pelaku.
"Awalnya ada warga yang menegur pemilik usaha karena mencium bau gas dari pagi hingga sore. Setelah ditegur, kegiatan tidak dihentikan, bahkan pelaku menggunakan kipas angin agar bau gas tidak tercium. Namun aroma tersebut masih tercium sehingga warga melapor ke Polresta Yogyakarta," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5 kg dan 12 kg.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ST (53) selaku pemilik usaha, AS (28) bagian operasional, serta dua pekerja lainnya berinisial IW (35) dan BS (43).
Menurut Pandia, ST dan AS menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak akhir April 2026 tanpa memiliki izin resmi dari Pertamina, baik untuk pengangkutan, niaga, maupun pendistribusian LPG.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka membeli tabung LPG subsidi ukuran 3 kg dari wilayah Bantul dan Kulon Progo dengan harga berkisar Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung. Selanjutnya tabung-tabung tersebut dikumpulkan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Warungboto, Umbulharjo, yang dijadikan lokasi pengoplosan.
Di lokasi tersebut, pelaku telah menyiapkan berbagai peralatan untuk memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi. IW dan BS diketahui mampu memindahkan sekitar 20 tabung per hari.
Yang menarik, para pelaku mengaku mempelajari teknik pengoplosan secara otodidak melalui platform YouTube.
"Mereka belajar cara memindahkan isi LPG dari YouTube," kata Pandia.
Setelah diisi ulang, tabung LPG ukuran 5 kg dijual seharga Rp100 ribu, sementara tabung ukuran 12 kg dipasarkan dengan harga Rp200 ribu. Harga tersebut berada di bawah harga resmi agen Pertamina, di mana LPG 5 kg seharusnya dijual sekitar Rp107 ribu dan LPG 12 kg sekitar Rp228 ribu.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan cukup besar. Untuk setiap tabung LPG 5 kg, mereka meraup laba sekitar Rp63 ribu, sedangkan tabung 12 kg menghasilkan keuntungan sekitar Rp126 ribu.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan bahwa dengan kapasitas produksi sekitar 20 tabung LPG 12 kg per hari, para pelaku diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp75 juta dalam sebulan.
Ia juga menjelaskan modus yang digunakan dalam proses pengoplosan. Tabung LPG subsidi 3 kg diletakkan dalam posisi terbalik di bagian atas, sementara tabung tujuan berukuran 5 kg atau 12 kg direndam dalam ember berisi air dan es batu untuk menjaga suhu tabung.
"Dengan cara itu tabung tidak menjadi panas saat proses pemindahan gas berlangsung," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Isuzu, satu unit mobil pick up, 364 tabung LPG berbagai ukuran, 22 selang regulator, 22 ember besar, es batu, timbangan tabung gas, serta ratusan karet tabung gas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan terbaru, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (W)

0 Comments