Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Botak Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah, Peredaran B3 Diminta Ditindak Tegas

Namlea – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, dinilai belum berjalan maksimal. Meski penertiban telah dilakukan puluhan kali selama kurang lebih 16 tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung tanpa penyelesaian yang signifikan.

Penertiban yang dilakukan aparat selama ini disebut lebih banyak berfokus pada aktivitas pengambilan material tanah di area tambang. Sementara itu, peredaran bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) yang menjadi faktor utama pengolahan emas ilegal dinilai belum tersentuh secara serius.

Bahan kimia seperti sianida, karbon, kostik, kapur, boraks, H2O2, merkuri (air raksa), hingga air perak disebut masih bebas masuk dan digunakan di kawasan pertambangan ilegal.

Praktisi hukum, Irfan Hasyim, menilai penegakan hukum di Gunung Botak seharusnya dimulai dari akar persoalan, yakni memutus rantai distribusi bahan kimia yang menopang aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Tambang itu bisa berjalan karena ada bahan-bahan pendukung, terutama bahan kimia. Kalau bahan-bahan itu tidak ada di lokasi tambang, otomatis aktivitas berhenti. Dan kalau pemasok bahan-bahan itu ditindak, tentu yang lain juga tidak akan berani memasok karena ada kepastian hukum,” ujar Irfan saat dikonfirmasi.

Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin menata ulang kawasan tambang ilegal di Gunung Botak, maka langkah paling efektif adalah menindak para pemasok dan pengedar bahan kimia yang selama ini diduga bebas beroperasi.

Karena itu, Kapolda Maluku diminta segera mengambil langkah tegas terhadap jalur distribusi bahan kimia yang masuk ke wilayah pertambangan ilegal agar penertiban tidak hanya bersifat sementara.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, operasi penertiban selama ini lebih terpusat pada lokasi penambangan, tempat para penambang mengambil material tanah dari Gunung Botak. Padahal, material tersebut tidak akan menghasilkan emas tanpa melalui proses pengolahan menggunakan bahan kimia tertentu.

Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Buru menggunakan beberapa metode pengolahan. Salah satunya metode tromol yang memanfaatkan merkuri atau air raksa untuk memisahkan emas dari material tanah.

Selain itu, terdapat metode rendaman, di mana material dimasukkan ke dalam ratusan hingga ribuan karung dengan campuran bahan kimia seperti kapur, sianida, karbon, dan power gold. Ada pula metode tong yang digunakan untuk mengolah kembali limbah hasil tromol menggunakan sianida dan karbon guna memperoleh sisa kandungan emas.

Emas hasil proses tersebut umumnya masih berwarna putih dan belum mencapai kadar murni atau logam mulia (LM). Karena itu, para pembeli kembali melebur emas menggunakan air keras dan bahan kimia lainnya agar mencapai kadar kemurnian tinggi.

Dari seluruh rangkaian proses tersebut, bahan kimia menjadi unsur utama yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta lebih transparan dan serius menindak pihak-pihak yang memasok bahan berbahaya tersebut ke kawasan tambang.

“Bahan kimia itu tidak mungkin berada di lokasi tambang kalau tidak ada yang membawa dan memasok. Barang-barang itu didatangkan dari luar Kabupaten Buru dan melewati jalur pelabuhan sebelum sampai ke lokasi tambang. Pertanyaannya, bagaimana bahan-bahan berbahaya itu bisa lolos tanpa pemeriksaan,” ungkap salah satu sumber.

Sumber tersebut juga mempertanyakan alasan penertiban yang selama ini sering dikaitkan dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan, namun belum menyasar akar utama persoalan, yakni distribusi bahan kimia berbahaya yang menjadi penopang aktivitas tambang ilegal.

“Kalau akar masalahnya tidak disentuh, maka penertiban hanya akan menjadi rutinitas tanpa hasil maksimal,” tandasnya. (LO) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments