JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, pada Senin (22/6/2026) sore. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi tim kuasa hukum maupun kedua kliennya.
“Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly Harun.
Refly menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi sebelum proses pelimpahan perkara dilakukan.
Menurut dia, surat permohonan tersebut diterima oleh Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 08.25 WIB dan berisi permintaan agar Roy Suryo maupun dr. Tifa tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berjalan.
“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar Refly.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak menjalani penahanan meski proses hukum atas perkara yang menjerat keduanya tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses penanganan perkara kini memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
(Wit)

0 Comments