Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480




Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Retribusi Pasar Kai Wait

NAMROLE – Polemik dugaan penarikan retribusi dan dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Kai Wait, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kini bergulir di Polres Buru Selatan melalui dua laporan polisi yang saling berkaitan.

Dalam perkara tersebut, Moana Lesnussa alias Lele berada pada dua posisi, yakni sebagai pelapor dan terlapor. Sebelumnya, ia dilaporkan anggota DPRD Buru Selatan, Tresye Seleky, atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, Moana melaporkan dugaan penipuan terkait mekanisme penarikan retribusi pasar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/VII/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku.

Didampingi kuasa hukumnya, Sami Latbual, Moana mengaku telah memenuhi seluruh tahapan pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum, baik sebagai pelapor maupun terlapor.

"Kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik Polres Buru Selatan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum," ujar Moana, Senin (3/8/2026).

Moana menyebut laporannya didukung sejumlah dokumen, termasuk kontrak pedagang dan rekaman video yang berkaitan dengan penarikan retribusi di Pasar Kai Wait.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Sami Latbual menilai persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum pemungutan retribusi, mekanisme administrasi, serta pihak yang berwenang melakukan penagihan. Menurutnya, kritik yang disampaikan kliennya merupakan bentuk kontrol publik dan penilaiannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pihaknya juga mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buru Selatan terkait Pasar Kai Wait dan berharap seluruh pihak, termasuk pedagang, pemerintah daerah, pengelola pasar, hingga pihak perbankan jika diperlukan, dapat dimintai keterangan untuk mengungkap fakta secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut masih berlangsung di Polres Buru Selatan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KT/03) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments