LINGGA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,6 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah keramba apung di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,627 ton. Nilai ekonomis barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp1.337.600.000. Selain itu, seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan turut diamankan.
Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Quick Response Region Command IV Lanal Dabo Singkep Kodaeral IV, unsur Koarmada I melalui KRI Beladau-643, serta Satgas Pusintelal.
"Pengungkapan bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah Tim Satgas Pusintelal menerima informasi adanya dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal di Perairan Pekajang Besar," kata Berkat, Senin (3/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.
Saat penyisiran berlangsung, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) yang sedang bersandar di sebuah keramba apung. Namun, ketika aparat mendekati lokasi, kedua kapal itu langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga belum berhasil diamankan.
Tim kemudian mendalami keterlibatan pemilik keramba yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat transaksi pasir timah ilegal. Untuk memastikan dugaan tersebut, personel Satgas Pusintelal melakukan penyelaman di bawah keramba.
"Hasil penyelaman mengungkap keberadaan 42 karung pasir timah yang sengaja disembunyikan di bawah permukaan air," ungkapnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium PT Timah, pasir timah tersebut memiliki kadar timah (Sn) berkisar antara 53 hingga 67 persen, sehingga tergolong berkualitas tinggi dan memiliki nilai ekonomis yang besar.
Setelah barang bukti ditemukan, Lanal Dabo Singkep segera berkoordinasi dengan unsur laut terdekat. KRI Beladau-643 yang tengah berpatroli di sekitar wilayah operasi kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan terhadap keramba apung yang diduga digunakan sebagai sarana penyelundupan.
Dari hasil penyelidikan sementara, komoditas tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan metode Ship to Ship (STS).
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba apung.
Selain 42 karung pasir timah, aparat turut menyita satu pucuk senapan angin Predator Airgun, satu pucuk airsoft gun jenis pistol Magnum merek Jericho 941, satu lembar KTP, serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini diamankan di Markas Komando Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. TNI AL juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga melibatkan pelaku lain. (W)

0 Comments