BANTUL – Polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan Jalan Sultan Agung, Brajan, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kelima orang tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli miras di pinggir jalan kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu (20/9/2026). Saat itu, personel Polsek Pleret yang dipimpin langsung Kapolsek Pleret AKP Rudianto tengah melaksanakan patroli di Jalan Sultan Agung dalam rangka pengamanan kegiatan anniversary komunitas CB.
“Ketika melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli minuman keras di pinggir Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo. Petugas kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menjual miras,” kata Rita, Minggu (20/9/2026).
Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi R-1162-NC. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati sejumlah minuman keras jenis ciu dalam berbagai ukuran dan varian rasa di dalam kendaraan tersebut.
Lima orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan penjualan miras itu selanjutnya diamankan ke Mapolsek Pleret untuk menjalani pemeriksaan. Kelimanya diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.
Rita menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max serta puluhan botol ciu ukuran 1,5 liter dan 600 mililiter.
Untuk ciu ukuran 1,5 liter, polisi mengamankan tiga dus. Masing-masing dus berisi 12 botol dengan varian rasa leci, gedang klutuk, dan original.
Sementara itu, ciu ukuran 600 mililiter terdiri dari tiga dus. Masing-masing dus berisi 24 botol dengan berbagai varian rasa.
“Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk diamankan dan didokumentasikan,” ujar Rita.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ciu ukuran 1,5 liter disebut diperoleh dari pemasok di Solo dengan harga Rp250 ribu per dus. Minuman tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp60 ribu per botol.
Sedangkan ciu ukuran 600 mililiter dibeli dengan harga Rp300 ribu per dus dan dijual kembali Rp20 ribu per botol.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol serta arahan Polda DIY terkait penindakan terhadap peredaran miras.
“Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Rita. (W)

0 Comments