Menurut La Hamidi, instruksi pembatalan sudah ia keluarkan sejak masih berada di Ambon.
“Saya telepon Sekda dan Kepala Keuangan untuk memanggil Kepala Cabang Bank Modern agar menghentikan PKS. Jadi tidak ada lagi pemindahan gaji. Pemotongan hanya berlaku bagi ASN yang punya kredit, dan itu tetap bisa dilakukan melalui Bank Maluku,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (20/8/2025).
Bupati menegaskan, dukungan penuh Pemda tetap diberikan kepada Bank Maluku (BPDM) sebagai bank milik daerah. Bahkan, tahun ini Pemda menambah penyertaan modal sebesar Rp1 miliar.
“Tahun ini dividen kita dari BPDM mencapai Rp5,4 miliar. Tahun depan, kita lihat ruang fiskal untuk menambah lagi,” ungkapnya.
Soal isu adanya kontribusi Bank Modern sebesar Rp300 juta per tahun kepada Pemda, La Hamidi meluruskan bahwa dana tersebut sudah tercatat resmi di APBD pada pos jasa giro sejak 2022.
“Jadi tidak benar kalau ada tudingan seolah-olah ada permainan di bawah meja. Semua bisa dicek,” tegasnya.
Meski begitu, ia menegaskan Pemda tetap membuka peluang investasi bagi pihak lain, sepanjang memberi kontribusi nyata bagi daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait rencana DPRD membentuk pansus atas polemik PKS, La Hamidi menilai langkah itu kurang tepat.
“Lebih baik DPRD bentuk pansus untuk persoalan yang lebih besar, misalnya pembangunan Masjid Raya. Itu jauh lebih menggigit ketimbang pansus soal Bank Modern yang hanya pukulannya ringan,” ujarnya.
Ia menutup dengan mengingatkan agar isu PKS tidak dijadikan bahan adu domba dengan pihak provinsi.
“Ada banyak hal besar yang harus dibuka. Jadi jangan lagi ada berita-berita miting yang membenturkan saya dengan gubernur,” pungkasnya. (KT/03)

0 komentar:
Post a Comment