• Headline News



    Saturday, September 20, 2025

    Batasan dan Aturan Penggunaan Kartu Gratis Transjakarta


    Jakarta – Sebagai kota metropolitan yang tidak pernah tidur, Jakarta terus melakukan berbagai inovasi yang bertujuan memberikan manfaat nyata bagi warganya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meluncurkan sejumlah program pelayanan publik yang menyentuh berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perpajakan, hingga transportasi umum.


    Di bidang pendidikan, terdapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dapat digunakan untuk membantu pembiayaan sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik negeri maupun swasta, sesuai kriteria yang telah ditentukan. Selain itu, Pemprov juga menyediakan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang memberikan beasiswa sebesar Rp9 juta per semester bagi mahasiswa asal Jakarta hingga mereka lulus kuliah.


    Di sektor kesehatan, pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan tertentu. Sementara itu, di bidang perpajakan, ada kebijakan pembebasan pajak untuk lahan dengan luas di bawah 100 meter persegi guna meringankan beban masyarakat.


    ### Transportasi Umum Gratis

    Salah satu program unggulan lainnya adalah layanan transportasi umum gratis, yang meliputi bus Transjakarta, Jaklingko (angkutan perkotaan), dan LRT (Light Rail Transit). Program ini dihadirkan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.


    “Tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan dan menekan emisi karbon di Jakarta,” jelas seorang petugas Transjakarta, Rengga, yang bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.


    Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov DKI juga memberlakukan kebijakan khusus setiap hari Rabu, di mana pegawai pemerintah daerah, pegawai dinas, dan sekolah negeri dilarang membawa kendaraan bermotor pribadi. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mendorong para pegawai untuk menggunakan transportasi umum.


    ### Aturan Penggunaan Kartu Transjakarta Biru

    Untuk mengakses layanan transportasi gratis ini, warga Jakarta memerlukan Kartu Layanan Gratis Transjakarta berwarna biru. Kartu ini bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan, karena memuat foto pemilik di bagian depannya.


    “Jika ketahuan kartu dipinjamkan atau dipakai orang lain, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rengga.


    Selain itu, kartu lansia tidak dapat digunakan jika pemiliknya sudah memiliki Kartu Layanan Gratis Biru. Sistem akan otomatis menolak transaksi bila kartu lansia dipindai di mesin pembaca.

    Kartu lansia tidak akan terbaca jika pemiliknya sudah terdaftar dan memiliki kartu layanan gratis biru,” jelas Rengga.


    ### Wajib Tap In dan Tap Out

    Dalam penggunaannya, penumpang wajib melakukan tap in dan tap out di mesin yang tersedia saat masuk dan keluar bus Transjakarta.

    “Jika tidak melakukan tap out, kartu akan otomatis terblokir dan hanya dapat diaktifkan kembali oleh petugas di lokasi,” tambahnya.


    Saat ini, selain Kartu Layanan Gratis Biru, masyarakat juga bisa menggunakan kartu uang elektronik dari berbagai bank, asalkan memiliki saldo yang cukup.


    ### Edukasi dan Sosialisasi Berkelanjutan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan transportasi umum. Dengan adanya program kartu layanan gratis ini, diharapkan warga semakin terbiasa meninggalkan kendaraan pribadi sehingga Jakarta bisa menjadi kota yang lebih ramah lingkungan, bebas macet, dan sehat bagi semua warganya.


    Program ini juga menjadi langkah strategis Pemprov DKI untuk mencapai Jakarta bebas polusi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui transportasi yang murah, mudah, dan nyaman. (Nanang)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Batasan dan Aturan Penggunaan Kartu Gratis Transjakarta Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top