Sri Purnomo diduga menyalahgunakan dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang dikucurkan Kementerian Pariwisata pada masa pandemi Covid-19. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi desa wisata dan desa rintisan wisata itu justru dialihkan ke kelompok masyarakat di luar ketentuan, berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Sri Purnomo sendiri.
“Hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah, dan telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar sesuai audit BPKP DIY,” ujar Bambang.
Penyidik telah memeriksa sekitar 300 orang saksi, termasuk Sri Purnomo sebanyak dua kali. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik turut disita.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sri Purnomo belum ditahan. Kejaksaan menyebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kejaksaan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” utupnya. (WIT)
.jpg)
0 komentar:
Post a Comment