Yogyakarta – Seorang Human Resource Development (HRD) perusahaan CV Sahabat Prima Mulya berinisial GTW (35), warga Kraton, Yogyakarta, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan gaji 20 karyawan serta satu unit laptop kantor.
Kapolsek Pundong, Bantul, AKP Rumpoko menjelaskan, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pundong pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Yogyakarta.
“Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan akibat tindakan penggelapan uang gaji karyawan dan satu unit laptop oleh pelaku yang saat itu menjabat sebagai HRD,” ujar Rumpoko kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku pada Selasa (10/6/2025) meminjam satu unit laptop merek HP 2400 G7 dari ruang digital marketing perusahaan. Selang beberapa hari, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, GTW juga menerima tugas untuk membagikan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp6.189.000. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan para karyawan.
“Sejak Sabtu (21/6/2025) pelaku tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan mendapati satu unit laptop hilang dan gaji karyawan tidak tersalurkan,” jelas Rumpoko.
Akibat perbuatan tersebut, total kerugian perusahaan mencapai Rp8.589.000.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan GTW, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Satu lembar nota pembelian laptop,
-
Enam lembar perjanjian kerja,
-
Dua slip gaji bulan Mei dan Juni 2025,
-
Satu laporan audit inventaris perusahaan,
-
Laporan pengeluaran gaji karyawan,
-
Dan satu pasang sepatu warna hitam-putih yang dibeli menggunakan uang hasil penggelapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepatu.
“Pelaku mengaku khilaf dan tergoda oleh hawa nafsu,” tutur Rumpoko.
Diketahui, GTW yang bergaji Rp3 juta per bulan itu memanfaatkan jabatannya untuk mengambil alih dana gaji karyawan dan kemudian melarikan diri.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek. (WIT)

0 komentar:
Post a Comment