Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, saat ditemui di Namlea, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa operasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Langkah ini menyasar seluruh bentuk aktivitas ilegal, termasuk tambang emas, tromol, maupun tong pengolahan emas yang marak di sekitar Gunung Botak.
“Rencana ada operasi PETI (Pertambangan Tanpa Izin), dilakukan penyisiran dan pengosongan GB, termasuk segala aktivitas di sekelilingnya. Dalam waktu dekat sudah dilakukan,” ujar Kapolres.
Sulastri memastikan bahwa operasi tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi akan menutup total seluruh kegiatan ilegal agar Gunung Botak benar-benar steril dari aktivitas penambangan liar.
“Bukan hanya dikosongkan, tapi langsung ditutup. Jadi tidak ada lagi yang beroperasi di sana,” tegasnya.
Kapolres juga menyoroti maraknya aktivitas tong di Desa Dava dan Desa Widit. Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 40 unit tong yang saat ini beroperasi di dua desa tersebut, sebagian besar berdekatan dengan pemukiman warga.
Ia menyesalkan sikap sebagian kepala desa yang dinilai tidak kooperatif dan bahkan seolah menutupi kegiatan ilegal di wilayahnya.
“Masalahnya, kenapa kepala desa setempat tidak ada yang melapor? Ini yang kita sesalkan,” ujarnya.
Selain menyalahi hukum, aktivitas tong tersebut juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Limbah pengolahan emas tidak dikelola dengan baik, sehingga mencemari sungai dan saluran irigasi yang digunakan untuk lahan persawahan masyarakat.
Di Desa Widit, sejumlah ternak warga dilaporkan mati secara tidak wajar, diduga akibat terpapar limbah berbahaya dari proses pengolahan emas.
Langkah tegas TNI-Polri diharapkan menjadi titik akhir dari polemik tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta pelanggaran hukum di wilayah Gunung Botak. (LTO)

0 komentar:
Post a Comment