Jakarta – Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih dari 100 saksi serta menggelar asistensi bersama para ahli dan pengawas internal maupun eksternal kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan, pengeditan, hingga penyebaran dokumen palsu yang diklaim sebagai ijazah Presiden.
“Tersangka menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen yang tidak sesuai fakta,” ujar Irjen Asep, Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks dan upaya merusak nama baik, terutama terhadap tokoh publik dan pejabat negara, demi menjaga ketertiban dan kebenaran informasi di ruang publik. (WIT)

0 komentar:
Post a Comment