SLEMAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial MRH (19) yang diduga mencuri dua unit laptop dari sebuah kontrakan di Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang.
“Dua laptop yang diambil pelaku ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp24 juta bagi korban,” ujar Bowo saat konferensi pers.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bangunjiwo, Bantul. Kedua laptop yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum. MRH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Bowo Susilo. (WIT)

0 komentar:
Post a Comment