TOBA — Keputusan pemerintah mencabut izin usaha kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kini dipertanyakan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas operasional di lapangan, meski secara resmi izinnya telah dicabut oleh pemerintah pusat.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sejumlah video dan foto yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan kayu serta keberadaan alat berat di wilayah yang selama ini dikenal sebagai area konsesi PT TPL, khususnya di Kabupaten Toba dan sekitarnya. Dalam beberapa hari terakhir, unggahan tersebut viral di media sosial dan menuai reaksi keras masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar, tampak kendaraan pengangkut kayu melintas serta alat berat beroperasi di lokasi yang diduga kuat masih berada dalam kawasan eks konsesi PT TPL. Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas pencabutan izin dan pengawasan di lapangan.
Sejumlah warga mengaku terkejut dan kecewa melihat aktivitas tersebut masih berlangsung.
“Kalau izinnya sudah dicabut, seharusnya tidak ada lagi kegiatan apa pun. Tapi faktanya, di lapangan masih terlihat jalan terus,” ungkap seorang warga dalam video yang beredar luas.
Warga menilai situasi ini bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin PT TPL bersama puluhan perusahaan lain, menyusul berbagai persoalan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatera.
LSM Desak Penegakan Hukum Lingkungan
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan menyebut kondisi ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi serta penindakan.
Menurut mereka, pencabutan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus disertai penghentian total aktivitas perusahaan.
“Pencabutan izin berarti tidak boleh ada lagi pengangkutan kayu, tidak boleh ada alat berat yang beroperasi. Jika ini benar masih terjadi, maka itu bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Sumatera Utara.
LSM juga menilai, jika dugaan ini terbukti, maka pemerintah wajib mengambil langkah hukum tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah terkait status aktivitas PT TPL di lapangan. Belum diketahui apakah kegiatan tersebut merupakan sisa pekerjaan, masa transisi pasca pencabutan izin, atau aktivitas lain yang masih diperbolehkan secara hukum.
Manajemen PT TPL juga belum memberikan klarifikasi terkait video dan foto yang viral tersebut, sehingga spekulasi publik terus berkembang.
Ujian Wibawa Negara
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi wibawa negara dalam menindak perusahaan besar pasca pencabutan izin usaha kehutanan. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan nyata, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif tanpa dampak riil bagi perlindungan lingkungan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada pengumuman pencabutan izin semata, tetapi benar-benar memastikan penghentian seluruh aktivitas perusahaan, melakukan penegakan hukum yang adil, serta menjalankan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
(Julianto)

0 Comments