Bantul – Kepolisian Resor Bantul mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria lanjut usia di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Bantul.
Korban diketahui berinisial HM (68), warga Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan pada Rabu (28/1/2026) di kawasan Gumuk Pasir Dusun Grogol IX, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, yang sempat menggegerkan warga setempat.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, identitas korban dipastikan melalui pemeriksaan sidik jari menggunakan Inafis Portable System yang kemudian dicocokkan secara manual.
“Setelah dilakukan pengecekan menggunakan Inafis Portable System dan perbandingan manual, hasilnya identik dengan sidik jari telunjuk tangan kanan korban. Korban berinisial HM (68), warga Cakung, Jakarta Timur,” ujar Rita, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polres Bantul menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, Polres Bantul telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RM (42), warga Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, serta FM (61), warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Rita menambahkan, saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Bantul untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul,” tegasnya.
Sebelumnya, penemuan jasad HM di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis pada Rabu (28/1/2026) menarik perhatian publik. Hingga kini, polisi masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. (Wit)

0 Comments