Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



GMPHI Desak Copot Dirut Bulog, Soroti Dugaan Pelanggaran UU TNI

Jakarta - Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (GMPHI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam aksi tersebut, GMPHI secara tegas mendesak pencopotan Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, yang diduga masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

GMPHI menilai pengangkatan dan pembiaran jabatan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut secara tegas melarang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi yang secara khusus dikecualikan oleh undang-undang.

Aksi ini disebut sebagai bagian dari sikap kritis dan konsisten GMPHI dalam mengawal prinsip supremasi sipil dan negara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. GMPHI menilai praktik pengisian jabatan sipil strategis oleh aparat militer aktif berpotensi mencederai demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sejak awal aksi berlangsung, massa GMPHI tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Pusat Perum Bulog. Upaya massa untuk melakukan audiensi dan dialog terbuka guna meminta klarifikasi hukum atas pengangkatan Direktur Utama Bulog juga ditolak pihak manajemen.

“Tidak ada satu pun pejabat Bulog yang bersedia menemui kami. Ketika kami meminta penjelasan atas penolakan audiensi, tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi hukum, dan tidak ada pernyataan resmi,” ujar perwakilan GMPHI di sela-sela aksi.

Menurut GMPHI, sikap tertutup dan penghindaran tersebut mencerminkan lemahnya komitmen akuntabilitas lembaga negara terhadap pengawasan publik. Padahal, sebagai badan usaha milik negara, Bulog wajib menjunjung prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.

Dalam orasi-orasinya, massa aksi mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Pensiun yang menjadi syarat mutlak bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil. Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Bulog.

Setelah aksi berlangsung cukup lama, pihak Bulog menyerahkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai SK Pensiun. Akan tetapi, GMPHI menilai dokumen tersebut patut diduga bermasalah karena tidak mencerminkan format resmi dokumen negara, tidak memiliki legitimasi yang jelas, serta tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

Koordinator Lapangan GMPHI, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut semakin memperkuat dugaan adanya cacat hukum dalam proses pengangkatan Direktur Utama Perum Bulog.

“Penolakan audiensi, ketiadaan klarifikasi hukum, hingga penyerahan dokumen yang patut diduga tidak sah menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Rizki.

Secara yuridis, GMPHI menegaskan bahwa Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun secara sah. Ketentuan tersebut bersifat imperatif dan tidak membuka ruang tafsir.

GMPHI juga menekankan bahwa Perum Bulog tidak termasuk dalam 14 instansi yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif. Bulog merupakan BUMN sipil yang bergerak di sektor pangan dan ekonomi kerakyatan.

Atas dasar itu, GMPHI menyatakan sikap menolak keras penempatan TNI aktif di jabatan sipil, menuntut pencopotan segera Direktur Utama Perum Bulog, serta mendesak Presiden RI, Menteri BUMN, Panglima TNI, dan DPR RI untuk bertanggung jawab.

Selain itu, GMPHI meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, hingga potensi pemalsuan dokumen negara.

“Ketika audiensi ditolak, klarifikasi dibungkam, dan kertas yang diduga tidak sah disodorkan sebagai dokumen negara, maka supremasi hukum sedang dipermainkan. TNI harus kembali ke barak, dan jabatan sipil harus diisi oleh sipil,” tegas GMPHI.

GMPHI menyatakan akan terus melakukan aksi lanjutan serta menempuh langkah hukum hingga prinsip supremasi hukum dan supremasi sipil benar-benar ditegakkan di Indonesia. (EH) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments