Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Koperasi PTB Soroti Aktivitas Alat Berat di Gunung Botak, Desak Pemerintah Terbitkan IPR

Namlea, 23 Januari 2026 - Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, menyoroti maraknya aktivitas alat berat berupa excavator dan dozer di kawasan Pertambangan Rakyat Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat berat tidak dapat dilakukan secara bebas dan hanya diperbolehkan pada zona tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya di wilayah Kali Anahoni.

Dalam keterangannya kepada media melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/1/2026), Ruslan menekankan pentingnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi sebagai payung hukum untuk melindungi aktivitas pertambangan masyarakat secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

“IPR merupakan dasar hukum yang sangat penting. Tanpa legalitas yang jelas, masyarakat penambang khususnya masyarakat adat Soar Pito Soar Pa akan terus berada dalam posisi rentan,” ujar Ruslan.

Ia mengungkapkan, saat ini masih ditemukan pihak-pihak tertentu yang diduga dengan sengaja mengoperasikan alat berat di wilayah pertambangan rakyat yang tidak sesuai dengan ketentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta koperasi yang sedang berjuang memperoleh legalitas.

Ruslan menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak keberadaan alat berat yang beroperasi di area WPR yang secara tegas dilarang menggunakan excavator maupun alat berat lainnya.

“Dalam ketentuan WPR dan IPR sudah jelas disebutkan larangan penggunaan alat berat di wilayah tertentu. Karena itu, masyarakat memiliki hak penuh untuk menolak aktivitas yang melanggar aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya oknum pebisnis dan pemodal yang dinilai mengedepankan kepentingan pribadi dengan mengorbankan masyarakat dan koperasi. Kondisi tersebut, kata Ruslan, justru memperkeruh situasi dan memicu ketidakpastian hukum di kawasan Gunung Botak.

Ruslan juga mengajak masyarakat untuk membangun kerja sama dengan koperasi yang nantinya memegang IPR agar pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan secara tertib dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, khususnya bagi masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

“Saya memperjuangkan legalitas dan payung hukum koperasi tanpa tendensi apa pun. Ini murni demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ruslan meminta seluruh pihak, terutama para pemodal dan pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Buru, untuk tidak melakukan aktivitas di luar ketentuan WPR dan IPR serta menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu konflik.

“Semua pihak harus patuh pada aturan dan hukum yang berlaku. Jangan ada provokasi yang justru merugikan masyarakat,” pungkasnya. (EH) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments