KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan, Muhammad Ali Akbar, mengatakan kelima tersangka merupakan warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan serta penguasaan kayu hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.
“Lima tersangka yang kami amankan berinisial NA (41), KR (60), NU (59), UT (43), dan NN (44). Mereka diduga melakukan penebangan dan penguasaan kayu secara ilegal di kawasan TNGC, sehingga menimbulkan kerugian material sekitar Rp34,4 juta,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers, Jumat (16/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak pengelola TNGC terkait hilangnya sejumlah kayu di kawasan hutan lindung tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelima tersangka juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kayu yang terjadi pada Desember 2025. Saat itu, mereka tertangkap tangan oleh anggota Babinsa Pesawahan ketika sedang melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan batang kayu jenis sonokeling yang telah dipotong dengan ukuran sekitar 1,5 meter, dua batang kayu yang digunakan sebagai sarana angkut, serta dua unit mesin gergaji mesin (chainsaw).
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Kapolres.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Meski kepada petugas para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi menduga kuat aktivitas pencurian kayu ini telah dilakukan berulang kali.
“Saat ini Polres Kuningan masih terus mendalami alur distribusi dan penjualan kayu ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan penjualan ke luar daerah,” pungkas Kapolres. (KT/05)

0 Comments