Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



MCW Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru, Rp33 Miliar Diduga Menguap, Kantor KPU Dibakar

Namlea – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru tahun 2024 senilai Rp33 miliar memicu desakan dari berbagai pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung segera turun tangan.

Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Ahmad Belasa, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius mengingat dampaknya yang sangat besar, termasuk peristiwa pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru.

Belasa menilai keterlibatan KPK dan Kejaksaan Agung sangat mendesak, karena terdapat dugaan kuat adanya konspirasi jahat dan praktik korupsi secara berjamaah.

“Ada motif korupsi berjamaah, ada mens rea atau niat jahat, bahkan kuat dugaan terjadi konspirasi dalam pembengkakan dana hibah Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024,” kata Ahmad Belasa kepada media ini di Namlea, Rabu (14/1/2026).

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang meminta agar pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru diusut secara tuntas. Rifqi bahkan mendesak KPU RI untuk segera melakukan audit internal.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lang Lang Buana, juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah Pilkada Buru tahun 2024.

Kejanggalan semakin menguat setelah terungkap proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Anggaran yang semula hanya disetujui DPRD Kabupaten Buru sebesar Rp22 miliar, berubah menjadi Rp33 miliar setelah penandatanganan dilakukan di Jakarta.

Belasa menegaskan, pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya menyeret Penjabat Bupati dan lembaga KPU, tetapi diduga melibatkan Sekretaris serta sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Buru.

“Ini bukan perbuatan individu, tetapi berjamaah. Sangat sulit dipercaya jika hanya bendahara yang menikmati Rp6 hingga Rp7 miliar,” tegas Belasa.

MCW menilai peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Belasa, persoalan ini bukan semata soal individu, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang bersih.

Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak dalam proses penyelidikan hingga penuntutan.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Belasa menyampaikan sejumlah pertanyaan dan tantangan terbuka kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI, antara lain:

  • Apakah KPK RI dan Kejaksaan Agung RI akan segera mengambil alih penanganan kasus ini?

  • Apakah aparat penegak hukum akan mengusut dan menangkap pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru?

  • Apakah akan dilakukan audit investigatif atas penggunaan dana hibah Pilkada Buru 2024?

  • Bagaimana langkah konkret meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik?

“Kami menuntut Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera bertindak,” tutup Belasa. (LTO) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments