MEDAN — Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penadahan hasil kejahatan berhasil diringkus, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus kriminal.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IP alias T (30) dan JH (28), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Keduanya diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Indriani L Gaol, seorang petugas Mekar, yang kehilangan sepeda motor saat menjalankan tugas penagihan angsuran. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di Jalan Karya Muda.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 5905 ALL di depan rumah nasabah. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.050.000 dan segera melapor ke Polsek Deli Tua.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, melalui Kanit Reskrim AKP Hermawan, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku.
“Pada Kamis malam, 22 Januari 2026, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Hermawan bersama Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring bergerak ke Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria. Di lokasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka IP mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dengan modus mematahkan stang. Setelah berhasil, ia dibantu oleh tersangka JH menjual motor tersebut kepada seorang penadah berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Marendal dengan harga Rp3.800.000.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Vivo. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang identitasnya sudah kami ketahui. Kasus ini akan kami tuntaskan sampai tuntas,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Jul)

0 Comments