Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Ribuan PPPK Paruh Waktu Buru Selatan Akan Terima SK, Komitmen Pemda Perkuat Pelayanan Publik

Namrole - Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, di halaman Kantor Bupati Buru Selatan.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemda Buru Selatan memastikan seluruh proses penyerahan SK dilakukan secara tertib, transparan, dan profesional. Penyerahan SK wajib dihadiri langsung oleh masing-masing penerima sebagai bentuk akuntabilitas dan pengenalan aparatur secara langsung oleh pemerintah daerah.

Kepala BKPSDM Buru Selatan menjelaskan, jumlah SK PPPK paruh waktu yang diserahkan sebanyak 3.376 SK, yang merupakan data final hasil verifikasi administrasi secara menyeluruh dari total 3.440 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi.

“Dari total 3.440 peserta yang lulus, terdapat 64 orang yang tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dengan demikian, jumlah final yang telah ditetapkan dan diterbitkan Nomor Induk PPPK-nya sebanyak 3.376 orang,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

Terkait kesejahteraan, Pemda Buru Selatan menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara proporsional dan berkeadilan. Untuk kategori lulusan sarjana, gaji ditetapkan sebesar Rp800.000 per bulan, sementara lulusan SMA menerima Rp600.000 per bulan.

“Penetapan gaji ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Untuk sarjana sebesar Rp800 ribu dan SMA Rp600 ribu per bulan,” rincinya.

Ia menegaskan, meski saat ini belum terdapat kebijakan tunjangan tambahan, pemerintah daerah tetap memprioritaskan pemenuhan hak dasar pegawai melalui pembayaran gaji secara rutin dan berkelanjutan.

“Untuk sementara, kita masih fokus pada gaji pokok sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

PPPK paruh waktu akan menjalani masa kontrak selama satu tahun, dengan mekanisme penandatanganan kontrak kerja yang dilakukan secara bertahap di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai penempatan. Selama masa kontrak, kinerja dan kedisiplinan akan menjadi indikator utama evaluasi.

“Kontrak kerja selama satu tahun dan akan dievaluasi. Jika tidak disiplin dan tidak loyal, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penegakan disiplin dan identitas aparatur negara, BKPSDM juga menegaskan bahwa pengambilan SK tidak dapat diwakilkan dan seluruh penerima SK wajib mengenakan pakaian Korpri, sebagai simbol integritas dan kebanggaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pengambilan SK harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Ini penting agar kami juga mengenal langsung pegawai yang menerima SK. Dan pakaian Korpri wajib digunakan,” tutupnya.

Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan berharap PPPK paruh waktu dapat segera bekerja secara optimal di masing-masing OPD serta berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (AL)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments