Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Survei Haidar Alwi Institute : Mayoritas Masyarakat Menolak Penempatan Polri Dibawah Kementerian

Jakarta - Haidar Alwi Institute (HAI) Merilis Hasil Survei Sikap Masyarakat Terhadap Wacana Penempatan Polri dibawah kementerian bertempat di Wizz Mie Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat (Selasa, 27/01/2026).

Presiden Direktur Haidar Alwi Institute (HAI) Ir. R. Haidar Alwi, MT didampingi Direktur Eksekutif Haidar Institute (HAI) Sandri Rumanana dalam keterangannya kepada media menyampaikan laporan survei yang dilakukan pada periode 5-19 Januari 2026 yang mencakup 34 Provinsi Se-Indonesia.

Hasil Survei terhadap 2.482 responden menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia secara tegas menolak wacana penempatan Polri dibawah kementerian tertentu.

Sikap ini bukan bersifat sementara atau kebetulan melainkan mencerminkan pandangan masyarakat yang kuat dan relatif mapan.

Analis lanjutan menunjukkan bahwa persepsi resiko politisasi Polri merupakan faktor paling dominan dalam menjelaskan penolakan publik.

Sementara tingkat kepercayaan dan penilaian kinerja Polri tidak berperan sebagai pendorong utama penolakan. Sikap Publik bukan ditujukan kepada institusi Polri itu sendiri melainkan pada potensi pelemahan independensi dan netralitas kepolisian apabila ditempatkan dibawah struktur kementerian.

Survei HAI menyimpulkan bahwa wacana reposisi Polri merupakan isu fundamental tata kelola dan legitimasi institusional sehingga memerlukan kehati-hatian dalam perumusan kebijakan.

Haidar Alwi Institute (HAI) menyampaikan beberapa saran untuk penguatan lembaga Polri antara lain :

1. Menunda atau mempertimbangkan ulang penempatan Polri dibawah kementerian, mengingat rendahnya tingkat penerimaan masyarakat dan tingginya kekhawatiran terhadap politisasi institusi kepolisian.

2. Mengutamakan penguatan independensi dan profesionalisme Polri dalam kerangka kelembagaan yang ada melalui perbaikan sistem manajemen SDM, promosi berbasis merit serta penegakan kode etik secara konsisten.

3. Memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas POLRI tanpa menempatkannya dibawah kendali langsung kementerian misalnya melalui penguatan lembaga pengawas eksternal yang independen dan peningkatan transparansi institusional.

4. Melibatkan masyarakat, ahli dan pemangku kepentingan secara lebih luas dalam setiap pembahasan kebijakan yang mencakup reposisi atau perubahan struktural institusi, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat.

5. Meningkatkan kualitas komunikasi kebijakan pemerintah khususnya dalam menjelaskan tujuan, resiko dan mekanisme perlindungan independensi penegak hukum apabila terdapat rencana perubahan kebijakan di masa depan.

Hasil Survei Haidar Alwi Institute (HAI) memiliki kebijakan yang penting yakni :

1. Perubahan struktur kelembaban Polri tidak dapat diartikan sebagai isu administrasi belaka, melaikan sebagai isu strategis yang menyangkut kepercayaan publik dan prinsip negara hukum. Kebijakan yang tidak sejalan dengan persepsi publik beresiko menurunkan legitimasi dan efektivitas institusi kepolisian.

2. Tingginya kekhawatiran terhadap politisasi menunjukkan bahwa masyarakat menghendaki Polri yang independen, netral dan profesional. Oleh karena itu kebijakan keamanan dan penegakan hukum sebaiknya difokuskan pada penguatan fungsi dan tata kelola bukan pada subordinasi struktural yang berpotensi memperbesar intervensi publik.

3. Kebijakan yang memperkuat indepedensi dan efektivitas institusi akan mendapat kepercayaan sementara kebijakan yang berpotensi merusak independensi dan efektivitas institusi justru berdampak kontra produktif.

Secara keseluruhan Survei Haidar Alwi Institute( HAI) menunjukkan bahwa penguatan independensi, akuntabilitas dan profesionalisme Polri merupakan pilihan kebijakan yang lebih sejalan dengan aspirasi publik dibandingkan perubahan struktural yang konvensional.

Kebijakan yang responsif terhadap temuan survei ini akan lebih berkelanjutan, sah dan mendukung konsolidasi demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia.

(Nanang) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments