Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Polres Buru Selatan Paparkan 63 Kasus Kekerasan 2025, Perkuat Langkah Pencegahan dan Penindakan di 2026

NamrolePolres Buru Selatan merilis capaian penanganan perkara sepanjang 2025 serta perkembangan kasus hingga Februari 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Selasa (24/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Andi Lorena, didampingi Kasat Reskrim AKP Yefta M. Malasa dan Kasi Humas Iptu Dedy Likmewey.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyebutkan bahwa tindak pidana kekerasan masih menjadi kasus yang paling dominan di wilayah hukum yang meliputi enam kecamatan, yakni Namrole, Kepala Madan, Fena Fafan, Waesama, Ambalau, dan Leksula.

Sepanjang 2025, tercatat 63 kasus kekerasan ditangani. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah diselesaikan, sementara 17 lainnya masih berproses dan berlanjut ke tahun 2026. Rinciannya meliputi 18 kasus penganiayaan, 6 kasus pengeroyokan atau kekerasan bersama, serta 39 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk KDRT.

Kapolres menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai alarm sosial yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor.

“Perlu sinergi lebih kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Memasuki 2026, tercatat tujuh laporan baru. Lima perkara telah diselesaikan hingga Februari, satu masih dalam tahap penyidikan, dan satu kasus dilimpahkan ke Polres Buru karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum berbeda. Secara akumulatif, total perkara kekerasan yang masih dalam proses dari 2025 hingga awal 2026 berjumlah 18 kasus.

Kapolres juga menekankan bahwa masyarakat dapat membuat laporan di kantor polisi terdekat tanpa harus mendatangi tempat kejadian perkara. Jika lokasi kejadian berada di wilayah hukum lain, laporan tetap diterima dan akan dilimpahkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan, Polres menghadapi sejumlah kendala, mulai dari saksi yang tidak lagi berdomisili di Buru Selatan, keterbatasan alat bukti awal, hingga tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terutama pada kasus kekerasan seksual. Untuk itu, koordinasi dilakukan dengan sejumlah Polda dan Polres lain, termasuk di wilayah Metro Jaya dan Sulawesi Selatan, guna mempercepat pengungkapan.

Selain penegakan hukum, Polres Buru Selatan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi KUHP terbaru, edukasi bahaya kekerasan dan bullying digital di kalangan generasi muda, patroli rutin dan dialogis, program “Paranggeda” dengan menyambangi tokoh adat dan masyarakat, serta patroli siber guna mencegah provokasi di media sosial.

Kapolres menyoroti potensi konflik yang kerap dipicu persoalan pribadi maupun perundungan digital di kalangan pelajar. Ia menegaskan pentingnya pencegahan dini agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarsekolah.

Data internal menunjukkan adanya tren penurunan potensi konflik di sejumlah kecamatan seperti Kepala Madan, Leksula, dan Waesama. Penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice mulai lebih diutamakan dalam perkara tertentu.

Terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Waesama, Kapolres memastikan penyelidikan masih berlangsung intensif. Aparat telah melakukan profiling terhadap terduga pelaku, mendalami motif dan modus, serta membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Ia mengapresiasi kondisi kamtibmas Kabupaten Buru Selatan yang hingga kini relatif aman dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Menurutnya, stabilitas tersebut merupakan hasil kerja bersama antara aparat keamanan dan masyarakat.

Melalui transparansi penanganan perkara, penguatan koordinasi lintas wilayah, serta strategi pencegahan yang berkelanjutan, Polres Buru Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka kriminalitas dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. (KT/03) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments