Namlea - Praktisi hukum, Harkuna Litiloly, SH., menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beraktivitas di wilayah WPR Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, khususnya dalam kegiatan pembuatan jalan menuju wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembersihan lahan, maupun pengangkatan sedimen tercemar bekas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), wajib memenuhi seluruh standar perizinan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap aktivitas yang dilakukan PT Wanshuai Indo Mining dan PT HAM di kawasan Koperasi Parusa Tanila Baru, Gunung Botak.
“Perusahaan apa pun yang melakukan kegiatan pembersihan dan pengangkatan limbah bekas PETI tidak bisa bekerja tanpa kelengkapan administrasi dan standar teknis. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat,” tegas Litiloly, Senin (15/2/2026).
Ia menekankan, dalam negara hukum tidak boleh ada praktik yang hanya mengandalkan komunikasi informal atau “telepon sana-sini” untuk dijadikan dasar melakukan aktivitas di lokasi pertambangan. Segala bentuk kegiatan, kata dia, harus dilandasi dokumen resmi dan izin tertulis dari instansi berwenang.
“Ini negara hukum. Semua harus tunduk pada aturan, bukan pada kedekatan atau komunikasi informal. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik nama LSM untuk melegitimasi pekerjaan yang tidak memiliki dasar hukum sah,” ujarnya.
Dasar Hukum Tegas dan Mengikat
Menurut Litiloly, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum dan bersifat mengikat, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Ia menjelaskan, UU Nomor 32 Tahun 2009 merupakan instrumen utama dalam melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Undang-undang tersebut juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, serta mengajukan keberatan, gugatan perdata, maupun laporan pidana terhadap aktivitas yang tidak memenuhi standar perizinan.
“Jika ada aktivitas tanpa izin lengkap dan tanpa standar kelayakan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menggugat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Litiloly menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan pembersihan atau pengangkatan limbah B3 di wilayah bekas PETI harus bergerak di bidang Usaha Jasa Pertambangan (UJP) dan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diterbitkan Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Selain itu, perusahaan juga wajib mengantongi izin pengelolaan limbah B3. Pengangkatan limbah, menurutnya, bukan sekadar memindahkan material dari satu lokasi ke lokasi lain, melainkan harus disertai proses pengolahan untuk menetralisir kandungan berbahaya serta memastikan adanya pemanfaatan atau pembuangan akhir sesuai ketentuan.
“Pertanyaannya, apakah PT Wanshuai Indo Mining dan PT HAM telah memiliki seluruh izin tersebut? Apakah sudah ada lokasi atau stockpile penampungan limbah yang jelas dan berizin?” ujarnya.
Ia mengingatkan, tindakan pembersihan yang hanya sebatas menggusur atau memindahkan limbah tanpa sistem pengolahan yang sah justru berpotensi menciptakan titik pencemaran baru.
“Kalau hanya dipindahkan tanpa pengolahan yang benar, itu bukan solusi. Itu memindahkan masalah dan berisiko mencemari wilayah lain,” tegas Litiloly.
Secara teknis, pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan kendaraan khusus yang memenuhi standar teknis dan laik jalan serta dilengkapi simbol atau label B3 sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap armada pengangkut limbah juga harus dilengkapi GPS Tracker yang terintegrasi dengan sistem pelacakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memastikan transparansi dan pengawasan pergerakan limbah dari titik asal hingga lokasi pengolahan akhir.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal akuntabilitas. Negara sudah menyediakan sistem pengawasan, tinggal apakah perusahaan patuh atau tidak,” katanya.
Litiloly pun mengajak masyarakat di sekitar WPR Gunung Botak untuk aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas perusahaan agar tetap berjalan dalam koridor hukum.
“Lingkungan adalah hak bersama. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat berhak meminta klarifikasi bahkan menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Sorotan terhadap legalitas dan standar operasional PT Wanshuai Indo Mining serta PT HAM kini menjadi perhatian publik. Transparansi perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi ujian nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Maluku. (HA)

0 Comments