Tifu - Komitmen Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam memperkuat tata kelola desa dan perlindungan hak masyarakat adat kembali ditegaskan melalui kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa (PerDes/PerNeg) yang digelar di Jemaat GPM Tifu, Klasis Buru Selatan, 26–28 Mei 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Gereja Ebenhaezer Jemaat GPM Tifu itu dilaksanakan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM melalui Departemen Pekabaran Injil dan Pelayanan Kasih (PIPK) bersama Majelis Pekerja Klasis (MPK) GPM Buru Selatan Bidang PIPK, sebagai implementasi Keputusan Sidang ke-39 Sinode GPM Tahun 2025 dan Sidang ke-62 Klasis GPM Buru Selatan Tahun 2026.

Pembukaan kegiatan diawali ibadah yang dipimpin Pdt. Y. Pattinasarany. Dalam khotbahnya, ia menegaskan bahwa Roh Kudus memampukan umat untuk menghadirkan tanggung jawab pelayanan, kepemimpinan, dan keberpihakan terhadap kehidupan bersama di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh pemuda, serta para pendeta GPM se-Klasis Buru Selatan. Kehadiran lintas unsur itu menunjukkan pentingnya PerDes sebagai instrumen hukum yang mengatur kehidupan sosial, adat, lingkungan hidup, hingga pembangunan desa berkelanjutan.

Sekretaris Departemen PIPK Sinode GPM, Pdt. Chris Lawalata, mengatakan gereja memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kolaborasi strategis bersama pemerintah desa, terutama dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kesadaran gereja untuk berkolaborasi dengan pemerintah sebagai mitra strategis dalam membantu pemerintah desa menyusun Peraturan Desa, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat,” ujar Lawalata.

Menurutnya, gereja tidak hanya menjalankan fungsi pastoral dan liturgis, tetapi juga harus hadir menjawab persoalan publik melalui pelayanan yang kontekstual dan transformatif.

Sementara itu, Bupati Buru Selatan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Herry Waemese, menyampaikan apresiasi kepada MPH Sinode GPM dan MPK Buru Selatan atas perhatian terhadap penguatan regulasi desa.

“Peraturan Desa menjadi kebutuhan penting sebagai rambu-rambu kehidupan masyarakat desa yang memiliki kepastian hukum, terutama untuk meminimalisir potensi konflik sengketa tanah ulayat, batas desa, maupun pengelolaan sumber daya alam,” kata Waemese.

Pemerintah Daerah berharap kegiatan tersebut mampu melahirkan produk hukum desa yang adaptif, aspiratif, dan memperkuat otonomi serta jati diri desa adat di Kabupaten Buru Selatan.

Ketua Klasis GPM Buru Selatan, Pdt. Wendhel F. Lesbassa, berharap kegiatan itu semakin memperkuat peran gereja sebagai kekuatan moral dan mitra strategis pemerintah serta masyarakat dalam mengawal ruang publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kegiatan pendampingan tersebut menghadirkan fasilitator dari kalangan akademisi dan praktisi, yakni Piter Radjawane, A.D. Bakarbessy, serta Kepala Biro Hukum, HAM dan Advokasi Sinode GPM, Pdt. Sonny Reskir. (ET) 

Baca Juga