TEMINABUAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAIM HAM RI Papua Barat Daya menyampaikan keprihatinan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong Selatan. Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, termasuk ancaman banjir bagi sejumlah kampung yang berada di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Ketua DPW BAIM HAM RI Papua Barat Daya, Otis Asikasau, S.Sos, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan terkait pembongkaran lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare. Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat maupun ketentuan perlindungan lingkungan.

"Kami meminta perusahaan melakukan evaluasi terhadap lokasi pembukaan lahan agar tidak mengklaim ataupun mengelola wilayah masyarakat adat yang berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU). Hak-hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Otis di Teminabuan, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas investasi dan pengembangan perkebunan harus berjalan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan secara hukum. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan yang berlangsung di daerah tersebut.

Selain menyoroti aspek hak atas tanah, BAIM HAM RI juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan penyangga lingkungan, terutama wilayah yang berada di sekitar aliran sungai, kawasan pesisir, dan permukiman masyarakat.

Otis menjelaskan bahwa vegetasi alami yang berada di kawasan-kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah erosi, serta mengurangi risiko terjadinya banjir saat musim hujan.

"Perusahaan harus memperhatikan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan. Pembukaan lahan yang terlalu dekat dengan sungai, pantai, maupun permukiman warga berpotensi meningkatkan risiko banjir serta kerusakan lingkungan dalam jangka panjang," katanya.

Menurutnya, pembukaan lahan dalam skala besar dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan sehingga meningkatkan volume limpasan permukaan. Kondisi tersebut berpotensi memicu banjir bahkan banjir bandang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat di wilayah sekitar.

BAIM HAM RI memperkirakan sejumlah kampung seperti Sumano, Kais, Yahadian, dan Mugim berpotensi terdampak apabila aktivitas pembukaan lahan tidak disertai kajian lingkungan yang memadai dan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan, khususnya pada area-area yang memiliki tingkat sensitivitas ekologis dan sosial yang tinggi.

Lebih lanjut, Otis juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap situs-situs budaya dan lokasi yang dianggap sakral oleh masyarakat adat. Menurutnya, kawasan-kawasan tersebut memiliki nilai historis dan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari identitas masyarakat setempat.

"Tempat-tempat keramat yang menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat adat wajib dihormati dan dilindungi. Pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat," tegasnya.

DPW BAIM HAM RI Papua Barat Daya berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, dapat mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap aktivitas investasi yang dilakukan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pihaknya juga mendorong adanya dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat guna mencari solusi terbaik yang menjamin keberlanjutan investasi sekaligus menjaga keseimbangan sosial dan ekologis di Kabupaten Sorong Selatan. (FO)

Baca Juga