JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat sinergi dalam membina pemerintah daerah guna mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPPLH yang digelar secara daring.
Kegiatan dipimpin Kepala Subdirektorat Lingkungan Hidup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Abdul Aziz, yang mewakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) I. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penyusunan serta implementasi RPPLH.
Penyusunan Perda RPPLH mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Bina (PSDAB) Kementerian Lingkungan Hidup, Hariani Samal, menegaskan bahwa pembangunan wilayah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
"RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sekaligus melindungi ekosistem serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujar Hariani dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (19/7/2026).
Sebagai langkah konkret untuk mempercepat implementasi di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penyusunan dan penetapan Perda RPPLH.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah yang belum memiliki Perda RPPLH didorong segera menyusun dan menetapkannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Sementara itu, daerah yang telah memiliki Perda RPPLH diminta melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan regulasi terbaru.
Dalam sesi diskusi, pemerintah daerah juga didorong menyusun materi teknis RPPLH pada 2027 sebagai dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2028.
Bagi daerah yang telah menyusun materi teknis sebelum terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2025, tetapi belum menetapkannya menjadi Perda, diminta melakukan reviu dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendagri dan KLH menegaskan komitmennya untuk terus memberikan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah daerah, mulai dari penyusunan materi teknis hingga proses penetapan Perda RPPLH.
Percepatan penyusunan Perda RPPLH diharapkan tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki landasan perlindungan lingkungan yang kuat, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (KT-N/H)

0 Comments