Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480

ADAKSI Dorong Reformasi Seleksi CPNS Dosen 2026, Tekankan Transparansi dan Pengawasan Ketat

JAKARTA – Asosiasi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi dosen apabila rekrutmen kembali dibuka pada 2026. Seleksi diharapkan mengedepankan prinsip integritas, transparansi, profesionalitas, keadilan, dan sistem merit.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai laporan dan pengaduan yang muncul dalam proses seleksi CPNS dosen selama beberapa tahun terakhir, terutama terkait tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non-CAT, seperti wawancara dan microteaching.

Pengurus ADAKSI, Nurman, mengatakan berbagai keluhan yang berulang menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola seleksi agar lebih objektif dan akuntabel.

Pada seleksi CPNS dosen 2021 dan 2023, sejumlah peserta mempertanyakan transparansi penilaian wawancara dan microteaching. Keluhan yang muncul antara lain terkait perbedaan nilai antarpenguji, objektivitas penguji internal, keterbukaan rubrik penilaian, hingga efektivitas mekanisme sanggah.

Sementara itu, pada seleksi 2022, hasil penerimaan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri sempat digugat karena peserta yang dinyatakan lulus dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan sesuai persyaratan formasi. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga proses kasasi.

Perhatian publik juga sempat tertuju pada dugaan pungutan liar dalam penerimaan CPNS dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM), yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Menurut ADAKSI, proses hukum terhadap laporan tersebut perlu dilakukan secara profesional dan terbuka.

"Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut setiap laporan secara profesional dan transparan. Jika terbukti, pelakunya harus ditindak tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi," kata Nurman.

Selain itu, pada seleksi CPNS 2024, Ombudsman menerima sejumlah pengaduan terkait penerimaan dosen di beberapa perguruan tinggi negeri. Aduan tersebut mencakup dugaan nilai microteaching yang tidak wajar, keberpihakan terhadap peserta internal atau alumni, hingga penggunaan penguji dari perguruan tinggi penyelenggara seleksi.

Menurut ADAKSI, meskipun tidak semua laporan telah terbukti secara hukum, banyaknya keluhan yang berulang menjadi indikator perlunya peningkatan kepercayaan publik terhadap mekanisme SKB non-CAT.

ADAKSI mengusulkan sejumlah langkah perbaikan apabila seleksi CPNS dosen kembali digelar pada 2026. Di antaranya menetapkan rubrik penilaian wawancara dan microteaching yang seragam dan diumumkan sebelum ujian, melibatkan penguji independen dari luar perguruan tinggi pembuka formasi, serta merekam seluruh proses SKB non-CAT agar dapat diaudit.

Selain itu, peserta diharapkan memperoleh akses terhadap rincian nilai setiap penguji, komponen penilaian, catatan evaluasi, serta hasil penghitungan nilai akhir. Mekanisme sanggah juga dinilai perlu dilakukan secara independen, disertai penyediaan saluran pengaduan yang aman bagi peserta.

ADAKSI juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Ombudsman, serta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan pada seluruh tahapan seleksi.

Menurut Nurman, perguruan tinggi maupun panitia seleksi yang terbukti melakukan manipulasi nilai, konflik kepentingan, pungutan liar, atau pelanggaran lainnya harus dikenai sanksi tegas guna menjaga kredibilitas rekrutmen aparatur sipil negara.

"Kelulusan CPNS dosen harus ditentukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak akademik, kesesuaian kualifikasi, integritas, dan kemampuan mengajar. Tidak boleh ada peserta yang diuntungkan karena kedekatan, nepotisme, kepentingan tertentu, ataupun pemberian sejumlah uang," tegasnya.

ADAKSI berharap berbagai usulan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah sehingga seleksi CPNS dosen 2026, apabila resmi dibuka, mampu menghasilkan dosen ASN yang profesional, berintegritas, berkualitas, dan memperoleh kepercayaan masyarakat. (EL) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments