Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480

Ferry Onim Desak Kejaksaan dan KPK Periksa Bupati Sorong Selatan Terkait Pinjaman Rp110 Miliar

SORONG – Advokat Papua Barat Daya, Ferry Onim, mendesak Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Sorong Selatan beserta pihak-pihak terkait atas penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp110 miliar yang diduga prosesnya tidak sesuai mekanisme.

Selain kepala daerah, Ferry juga meminta aparat penegak hukum memeriksa unsur Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sorong Selatan serta pejabat pengelola keuangan daerah guna mengklarifikasi proses pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan dana pinjaman tersebut.

Menurut Ferry, aparat tidak boleh menunda proses penyelidikan karena dikhawatirkan dapat menghambat pengungkapan fakta.

"Jangan membuang waktu. Semakin lama proses penanganannya, semakin besar potensi munculnya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Ferry dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Ferry mempertanyakan mekanisme persetujuan pinjaman daerah tersebut. Ia mengaku heran apabila pinjaman senilai Rp110 miliar dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat paripurna DPRD sebagaimana lazimnya pembahasan kebijakan strategis daerah.

Ia juga mempertanyakan kondisi DPRD Sorong Selatan pada saat proses pinjaman berlangsung, yang menurutnya ketika itu belum memiliki Ketua DPRD definitif.

"Kalau benar saat itu belum ada Ketua DPRD definitif, bagaimana mekanisme persetujuan pinjaman sebesar Rp110 miliar itu dilakukan? Bukankah pinjaman daerah harus dibahas dan memperoleh persetujuan DPRD melalui mekanisme yang berlaku?" katanya.

Ferry mengaku menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut. Namun, dugaan itu menurutnya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Ia juga menyoroti pencairan dana tahap pertama yang disebut mencapai sekitar Rp77,298 miliar. Ferry mempertanyakan penggunaan dana tersebut yang menurut informasi yang diterimanya telah habis dalam waktu sekitar satu bulan.

"Ini yang harus dijelaskan kepada publik. Bagaimana penggunaan anggaran sebesar itu dalam waktu yang relatif singkat. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Ferry meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen pencairan, bukti transfer, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan dana pinjaman tersebut.

Ia juga meminta Bupati Sorong Selatan memberikan penjelasan terkait dugaan aliran dana yang menurutnya terjadi pada pencairan tahap kedua sebesar sekitar Rp33 miliar pada Desember. Menurut Ferry, seluruh penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Ferry mengajak masyarakat, khususnya para pemuda di Kabupaten Sorong Selatan, untuk turut mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran daerah dengan tetap mengedepankan cara-cara yang damai dan sesuai ketentuan hukum.

"Saya berharap seluruh proses ini diusut secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sorong Selatan, DPRD Kabupaten Sorong Selatan, maupun aparat penegak hukum yang disebutkan terkait pernyataan Ferry Onim. Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (FO) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments