JAKARTA – Polemik perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status hukumnya setelah majelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (12/8/2026). Tim kuasa hukum Tifa meminta hakim menyatakan bahwa setelah putusan sela tersebut, kliennya tidak lagi berstatus sebagai terdakwa maupun tersangka.
Selain itu, tim hukum Tifa meminta surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur dinyatakan batal demi hukum.
Menurut tim kuasa hukum Tifa, apabila jaksa tidak menerima putusan sebelumnya, seharusnya upaya hukum ditempuh melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka menilai jaksa tidak semestinya membuat dakwaan baru dan kembali menempatkan Tifa sebagai terdakwa.
Sidang perdana gugatan praperadilan Tifa di PN Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung Kamis (13/8/2026).
Jokowi Minta Perkara Dibuktikan di Persidangan
Menanggapi langkah hukum tersebut, Jokowi menilai praperadilan berpotensi membuat proses penyelesaian perkara menjadi lebih panjang.
Menurut Jokowi, jika Tifa benar-benar yakin dengan tudingan yang disampaikannya terkait ijazah tersebut, pembuktian seharusnya dilakukan melalui persidangan pokok perkara.
“Kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Jokowi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. Ia justru menyatakan siap hadir dalam persidangan untuk menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya.
Menurutnya, ijazah dari sejumlah jenjang pendidikan akan dibawa sebagai bagian dari proses pembuktian, termasuk ijazah S1 yang saat ini berada di Kejaksaan.
“Hadir. Kan sudah saya sampaikan saya akan hadir. Membawa ijazah SD, SMP, SMA dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan semuanya akan kita tunjukkan,” ujar Jokowi.
Jokowi: Proses Hukum Harus Diikuti
Jokowi menegaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki ranah pokok perkara sehingga seluruh pihak dinilai perlu mengikuti mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Ini sudah masuk pokok perkara kok. Di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada,” pungkasnya.
Perkara yang menyeret nama Dokter Tifa tersebut bermula dari tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi yang kemudian berujung pada proses hukum. Persidangan perkara Tifa di PN Jakarta Timur telah berlangsung sejak Juli 2026.
Kini, langkah praperadilan yang ditempuh Tifa menjadi babak tersendiri dalam perkara tersebut. Sementara itu, Jokowi memilih mendorong agar persoalan tersebut segera diuji melalui persidangan pokok perkara sehingga seluruh bukti dan dalil masing-masing pihak dapat diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum. (W)

0 Comments