NAMROLE – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) memastikan dukungan anggaran dari pemerintah pusat akan diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama dalam menyelesaikan berbagai kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran hak pegawai dan belanja yang bersifat mandatori.
Secara nasional, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp20,5 triliun yang diperuntukkan bagi ratusan pemerintah daerah. Bagi Buru Selatan, dukungan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk membantu daerah menyelesaikan sejumlah kewajiban yang masih harus dituntaskan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Prof. Ali Awan, mengatakan pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti besaran alokasi yang akan diterima Bursel dari total dukungan tersebut.
Namun, berdasarkan perhitungan awal, dukungan pemerintah pusat diyakini akan cukup membantu pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang bersifat prioritas.
Hal itu disampaikan Prof. Ali Awan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah akan memprioritaskan penggunaan dukungan tersebut untuk memenuhi hak pegawai sekaligus membiayai sejumlah kewajiban yang tidak dapat ditunda.
“Dari bantuan itu, kami fokuskan untuk membayar hak pegawai, baik PNS, PPPK, PNU maupun PPPK paruh waktu. Kemudian juga untuk seluruh kegiatan dana desa, BPJS dan kewajiban lain yang merupakan mandatoris undang-undang,” jelasnya.
Prof. Ali menambahkan, Pemkab Bursel masih melakukan penghitungan secara menyeluruh terhadap kebutuhan pembayaran seluruh ASN. Hasil penghitungan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan besaran anggaran yang dapat dialokasikan bagi penyelesaian hak-hak pegawai.
Beban PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian
Salah satu komponen yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah pembayaran hak PPPK paruh waktu. Menurut Prof. Ali, jumlah PPPK paruh waktu di Buru Selatan cukup besar sehingga turut memberikan tekanan terhadap belanja pegawai daerah.
“Setelah kami hitung, cukup baik dan cukup bagus. Mengapa begitu? Karena memang PPPK paruh waktu itu bebannya cukup tinggi. Buru Selatan termasuk yang paling tinggi di antara kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tingginya beban tersebut tidak hanya dipengaruhi jumlah PPPK paruh waktu, tetapi juga besaran pembayaran yang relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain di Provinsi Maluku.
Karena itu, dukungan pemerintah pusat dinilai memiliki arti penting bagi Buru Selatan, terutama dalam menjaga kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembayaran hak pegawai di tengah keterbatasan fiskal.
Kewajiban 2025 Ikut Diselesaikan
Selain membayar hak pegawai, Pemkab Bursel juga akan mengarahkan dukungan anggaran untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban yang masih tertinggal, termasuk kewajiban pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025.
Prof. Ali mengatakan seluruh kewajiban tersebut terlebih dahulu akan dihitung secara menyeluruh agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Setelah kami hitung, kami akan berusaha melunasi seluruh beban pemerintah daerah selama ini, termasuk kewajiban tahun 2025 yang berhubungan dengan desa dan pemerintah daerah lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, pembayaran Gaji ke-13 ASN juga menjadi bagian dari agenda penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya berupaya memenuhi hak pegawai yang berjalan, tetapi juga menyelesaikan kewajiban yang masih tersisa agar tidak kembali menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.
Sekda Tegaskan: Hak Diterima, Kewajiban Harus Dilaksanakan
Di tengah upaya pemerintah daerah memenuhi hak-hak ASN, Prof. Ali Awan mengingatkan seluruh aparatur agar meningkatkan disiplin, integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pemenuhan hak ASN harus berjalan seimbang dengan pelaksanaan kewajiban sebagai aparatur negara.
“Setelah mereka mendapatkan hak-hak yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kami berharap ASN harus tahu bagaimana fokusnya. Sebagai pegawai negeri, disiplin kemudian integritas harus tetap terjaga untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagai seorang ASN,” tegasnya.
Untuk memperkuat penerapan disiplin tersebut, Pemkab Buru Selatan tengah menyiapkan sistem digital melalui aplikasi SIGAP.
Aplikasi tersebut nantinya diarahkan untuk membantu memantau kedisiplinan dan sistem kerja ASN, mulai dari waktu kehadiran, jam pulang hingga pelaksanaan tugas pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan saya akan membuat aplikasi SIGAP untuk seluruh ASN. Sebagai seorang ASN, dia harus datang ke kantor jam berapa, pulang jam berapa, harus melalui sistem kerja,” jelasnya.
Prof. Ali menegaskan, penerapan sistem tersebut bukan semata-mata untuk mengawasi pegawai, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih disiplin, terukur, profesional dan bertanggung jawab di lingkungan Pemkab Bursel.
Ia mengingatkan, setiap ASN telah memiliki hak sekaligus kewajiban yang diatur dalam ketentuan kepegawaian. Karena itu, apabila hak telah diberikan tetapi kewajiban tidak dilaksanakan, maka sanksi dapat diberlakukan sesuai aturan.
“Ketika hak-hak diberikan dan kewajiban harus dilaksanakan, kalau dia tidak melaksanakan sebagai seorang ASN, pasti sanksi akan diberikan. Itu kan aturan seperti itu,” tandasnya.
Untuk pelaksanaan teknis penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai, kata Prof. Ali, nantinya akan melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sesuai tugas pokok dan kewenangannya.
Sekda atas nama pemerintah Buru Selatan juga berterima kasih atas sokongan dana yang nantinya diberikan pemerintah pusat.
"Atas Nama Pemda Buru Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden Prabowo untuk anggaran yang nantinya di berikan untuk Pemda Bursel, ini angin segar dan bentuk perhtaian pemerintah pusat bagi pemda Buru selatan," tandasnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk bekerja lebih disiplin, profesional, berintegritas dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (KT/03)

0 Comments