BANTUL – Pelarian seorang pria berinisial DH (59), warga Garut, Jawa Barat, yang diduga mencuri sepeda motor Honda PCX milik seorang petani di Banguntapan, Bantul, akhirnya terhenti. Pelaku ditangkap polisi setelah hampir empat bulan menjadi buronan.
DH diringkus Unit Reskrim Polsek Banguntapan di wilayah Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi sejak korban melaporkan kehilangan kendaraannya pada April lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan pencurian terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ngelo, Potorono, Banguntapan, Bantul. Peristiwa tersebut baru diketahui korban pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu saksi. Saat diparkir, kunci kendaraan ditaruh dengan cara digantung pada dinding rumah kontrakan,” ujar Rita, Rabu (12/8/2026).
Sepeda motor yang dicuri berupa Honda PCX warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi AB 5364 WR. Tak hanya membawa kabur kendaraan, pelaku juga mengambil kunci kontak beserta STNK yang tersimpan di dalam jok.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di dalam rumah kontrakan. Namun, beberapa waktu kemudian, korban mendapat informasi dari ibu kos bahwa kendaraannya telah dibawa pergi oleh seorang pria yang sebelumnya sempat menginap di tempat tersebut.
“Pelapor mendapat konfirmasi dari ibu kos bahwa motornya dibawa oleh lelaki yang malam sebelumnya menumpang menginap di sana,” jelas Rita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp34,35 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banguntapan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku.
Setelah penyelidikan berlangsung selama hampir empat bulan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan DH di wilayah Garut.
Pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan di Sukagalih, Tarogong Kidul, pada Selasa (11/8/2026). Dari pemeriksaan awal, DH mengakui perbuatannya membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang membawa kabur Honda PCX milik korban,” kata Rita.
Setelah diamankan, tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Banguntapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan Honda PCX milik korban, kunci kontak, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih berstatus jaminan kredit.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mendalami perkara tersebut. Tersangka juga telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas perbuatannya, DH disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti meski pelaku membutuhkan waktu cukup lama untuk dilacak. Hampir empat bulan setelah kejadian, jejak pelaku akhirnya berhasil ditemukan hingga polisi membawanya kembali ke Bantul untuk menjalani proses hukum. (W)

0 Comments