Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480

KPK Diminta Beri Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Muhammad Suryo

 

CBA Soroti Mangkirnya Suryo dari Pemeriksaan dan Desak KPK Jelaskan Tindak Lanjut

JAKARTA – Penanganan perkara yang menyeret nama Muhammad Suryo dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat sorotan publik.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo yang hingga kini belum diketahui secara jelas.

Sorotan tersebut muncul setelah Muhammad Suryo disebut mangkir dari pemanggilan KPK sejak April 2026.

Uchok menilai, ketidakjelasan mengenai tindak lanjut proses hukum justru dapat menimbulkan persoalan yang lebih serius dibandingkan sekadar keterlambatan pemeriksaan.

“Ketidakjelasan tindak lanjut penegakan hukum jauh lebih berbahaya daripada keterlambatan itu sendiri,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika KPK memanggil Muhammad Suryo sebagai saksi pada 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sehari kemudian, KPK menyampaikan bahwa Muhammad Suryo tidak hadir tanpa adanya konfirmasi awal. Juru Bicara KPK ketika itu menyatakan pihaknya akan kembali melakukan koordinasi terkait pemeriksaan yang bersangkutan.

Perkembangan kemudian muncul pada awal Juni 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Muhammad Suryo belum dapat diperiksa karena mengalami kecelakaan.

KPK saat itu menyatakan masih terdapat kesempatan untuk melakukan pemeriksaan susulan.

Namun, perkembangan tersebut kemudian menjadi sorotan ketika pada 3 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara mantan pejabat Bea Cukai menyebut nama Muhammad Suryo sebagai salah satu pihak yang diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta.

Menurut Uchok, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tindak lanjut pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo telah dilakukan.

Hingga penelusuran CBA per 10 Agustus 2026, atau lebih dari empat bulan sejak pemanggilan pertama, belum terdapat pengumuman resmi KPK yang menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo telah dilakukan kembali maupun bagaimana perkembangan status keterangannya dalam perkara tersebut.

CBA Soroti Mekanisme KUHAP Baru

Uchok menegaskan, ketidakhadiran Muhammad Suryo pada pemanggilan pertama belum serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum, terutama karena sebelumnya disebut memiliki alasan kesehatan akibat kecelakaan.

Namun, menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat digunakan penyidik untuk memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur mekanisme pemanggilan kembali maupun langkah terhadap pihak yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Di sisi lain, apabila kondisi kesehatan menjadi kendala, penyidik juga memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kediaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Konstruksinya sederhana: jika sehat, panggil ulang atau lakukan tindakan sesuai mekanisme hukum. Jika sakit atau mengalami kecelakaan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mekanisme yang tersedia dalam KUHAP. Yang sulit dipahami publik adalah mengapa proses hukum dapat terhenti berbulan-bulan hanya pada frasa ‘akan dijadwalkan ulang’,” tegas Uchok.

Ia menilai, kepastian mengenai langkah hukum tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses penegakan hukum berjalan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

CBA Minta KPK Jawab Empat Pertanyaan

Untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, CBA mendesak KPK memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara Muhammad Suryo tanpa harus membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia.

Pertama, apakah Muhammad Suryo telah diperiksa secara materiil setelah tidak memenuhi panggilan pada 2 April 2026?

Kedua, jika belum diperiksa, apakah KPK telah melayangkan panggilan lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku?

Ketiga, apabila alasan kesehatan atau kecelakaan masih menjadi kendala, apakah opsi pemeriksaan di kediaman telah dilaksanakan atau setidaknya dipertimbangkan oleh penyidik?

Keempat, mengingat nama Muhammad Suryo dan dugaan aliran dana Rp100 juta telah disebut dalam dakwaan JPU KPK pada Juli 2026, apakah fakta tersebut telah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dalam proses penyidikan?

Menurut Uchok, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak harus membuka rahasia penyidikan. Namun, penjelasan mengenai tahapan prosedural penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Kepercayaan terhadap sebuah lembaga antikorupsi tidak diukur dari seberapa lantang retorika pemberantasan korupsi yang disuarakan, melainkan dari konsistensi penerapan hukum acara secara adil tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sorotan CBA tersebut sekaligus menjadi dorongan agar KPK memberikan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan Muhammad Suryo, terutama setelah namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. (W) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments