Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480

Menegakkan Disiplin ASN Bursel: Hak dan Kewajiban Harus Seimbang

NAMROLE
– Pemerintah Kabupaten Buru Selatan di bawah kepemimpinan Bupati saat ini dinilai mulai menunjukkan langkah progresif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah penerapan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara manual dengan mengacu pada daftar hadir.

Kebijakan tersebut dinilai patut diapresiasi karena dapat menjadi instrumen untuk mengukur secara lebih nyata tingkat kedisiplinan, kehadiran, dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Sami Latbual, yang menilai pembayaran berbasis daftar hadir harus menjadi momentum untuk membangun budaya kerja ASN yang lebih jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

“Gaji pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan negara atas kinerja dan kehadiran. Karena itu, sistem pembayaran berbasis daftar hadir merupakan langkah awal yang baik untuk membangun budaya kerja yang jujur dan akuntabel,” ujar Latbual.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap pimpinan OPD diminta menyampaikan rekapitulasi daftar hadir ASN secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada BKPSDM Kabupaten Buru Selatan.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik “titip absen” maupun manipulasi data kehadiran. Sebab, validitas daftar hadir merupakan salah satu bagian penting dalam memastikan pembayaran hak pegawai dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

PPPK Paruh Waktu Belum Kontrak Harus Segera Dituntaskan

Sami juga menyoroti masih adanya PPPK Paruh Waktu yang disebut belum menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja.

Menurutnya, persoalan administrasi tersebut harus segera dituntaskan oleh BKPSDM agar tidak menimbulkan persoalan hukum, administrasi, maupun keuangan di kemudian hari.

“Ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada pembayaran yang dilakukan sementara administrasi kontrak kerjanya belum diselesaikan. Semuanya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia meminta BKPSDM melakukan verifikasi menyeluruh terhadap PPPK Paruh Waktu yang belum menandatangani kontrak, kemudian mengambil langkah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Prinsipnya, kata Latbual, setiap pembayaran gaji harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas. Dengan demikian, hak pegawai tetap terlindungi sekaligus meminimalkan potensi persoalan maupun temuan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pembayaran Gaji PNS Juga Perlu Dievaluasi

Tak hanya PPPK Paruh Waktu, Sami juga mendorong Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melakukan evaluasi terhadap sistem pembayaran gaji PNS yang selama ini dilakukan secara otomatis melalui transfer bank ke rekening masing-masing pegawai.

Menurutnya, sistem pembayaran tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN.

Ia mengaku masih menemukan adanya aparatur yang disebut tidak aktif berkantor dalam waktu lama, tetapi tetap menerima hak kepegawaiannya.

“Kalau ada ASN yang tidak berkantor berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tetapi gajinya tetap dibayarkan secara penuh, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Hak dan kewajiban harus seimbang,” katanya.

Dirinya menegaskan, negara telah memberikan hak kepada ASN berupa gaji dan tunjangan. Sebagai konsekuensinya, ASN juga memiliki kewajiban untuk bekerja, menjaga disiplin, menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan uji petik pembayaran gaji berbasis daftar hadir bagi PNS dalam periode tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada ASN, melainkan sebagai instrumen evaluasi untuk memetakan kondisi riil disiplin aparatur di setiap OPD.

BKPSDM Diminta Tegas dan Proaktif

Sami berharap BKPSDM bersama Tim Penilai Kinerja lebih proaktif melakukan evaluasi terhadap kinerja dan tingkat kehadiran ASN secara berkala.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kata dia, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN. Sebaliknya, aparatur yang menunjukkan kinerja dan disiplin yang baik juga harus diberikan penghargaan yang layak.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap ASN yang indisipliner. Pemerintahan yang berwibawa adalah pemerintahan yang berani mengambil keputusan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan aturan,” ujarnya.

Ia meyakini setiap kebijakan yang diambil Bupati Buru Selatan tentu telah melalui berbagai pertimbangan serta masukan dari perangkat daerah. Karena itu, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Latbual mengajak seluruh pihak mendukung upaya membangun birokrasi Buru Selatan yang lebih disiplin, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sebab, menurutnya, pembenahan disiplin ASN bukan sekadar persoalan kehadiran di kantor, tetapi menyangkut integritas aparatur dan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kalau ASN disiplin dan profesional, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal. Pada saat yang sama, pengelolaan keuangan daerah juga dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (Rls)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments