Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Pemkab Buru Selatan Bayarkan Gaji PPPK Paruh Waktu Secara Manual, Keaktifan Pegawai Diverifikasi Ketat

NAMROLE - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mulai melakukan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu secara manual sekaligus melakukan verifikasi dan validasi terhadap keaktifan para pegawai.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran gaji benar-benar diterima oleh PPPK paruh waktu yang aktif bekerja dan memenuhi ketentuan sebagai penerima hak. Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Bursel mencegah terjadinya pembayaran gaji kepada pegawai yang tidak lagi aktif bekerja, tidak berdinas, maupun telah bekerja di daerah atau instansi lain.

Pembayaran secara manual berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Buru Selatan, Rabu (19/8/2026). Pada hari pertama, pembayaran dan verifikasi dilakukan terhadap delapan dinas/bagian, yakni Dinas Koperasi, Bagian Ortala, Dinas Pariwisata, Bagian Protokoler, Sekretariat Daerah, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Kesbangpol.

Sementara organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya akan mengikuti proses pembayaran dan verifikasi pada hari-hari berikutnya secara bertahap.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Buru Selatan, Hadi Longa, mengatakan pembayaran manual tersebut dilakukan bukan untuk mempersulit para PPPK paruh waktu, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah diberikan kepada pegawai yang benar-benar berhak.

Menurut Hadi, sebelumnya pembayaran gaji dilakukan secara non-tunai melalui rekening masing-masing pegawai. Namun, dalam proses tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang perlu ditertibkan dan diverifikasi secara langsung.

“Kenapa ini dilakukan? Karena sebelumnya kita telah membayar secara non-tunai melalui rekening masing-masing. Tetapi ada sejumlah persoalan yang harus kita teliti, termasuk ada yang tidak bekerja tetapi menerima gaji, ada pula persoalan nama dan kepemilikan rekening. Ini yang harus diteliti keabsahan dan kebenarannya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 300 lebih data yang perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi. Karena itu, Pemkab Bursel mengambil langkah dengan melakukan pembayaran secara manual agar keberadaan, identitas, status kepegawaian, serta keaktifan PPPK paruh waktu dapat dipastikan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensinya. Jika memang terbukti tidak aktif atau tidak memenuhi ketentuan, maka akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hadi.

Ia menambahkan, setelah proses verifikasi dan penertiban selesai, mekanisme pembayaran gaji akan kembali dilakukan secara non-tunai melalui rekening masing-masing pegawai.

Pembayaran tersebut akan dilakukan secara bertahap terhadap sekitar 40-an OPD di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Setiap OPD akan terlebih dahulu memastikan kebenaran data pegawai sebelum pembayaran dilakukan.

Hadi menegaskan, pemerintah ingin memastikan hak-hak PPPK paruh waktu yang benar-benar aktif bekerja tetap diberikan secara penuh.

“Yang kita inginkan adalah pembayaran hak pegawai sesuai dengan kepemilikannya dan sesuai dengan siapa yang memang berhak menerima,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses tersebut melibatkan pemerintah daerah, Inspektorat, BPKAD, para pimpinan OPD, hingga bendahara masing-masing perangkat daerah.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Buru Selatan, Lely Ishak, menegaskan bahwa verifikasi keaktifan pegawai menjadi tujuan utama dari pembayaran gaji secara manual tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya keadilan antara PPPK paruh waktu yang aktif bekerja dengan mereka yang tidak menjalankan tugas tetapi masih menerima pembayaran gaji.

“Tidak elok rasanya Bapak dan Ibu setiap hari bekerja, tetapi ada yang tidak bekerja namun tetap menerima gaji yang sama. Itu tujuan utama kami melakukan pembayaran gaji secara manual selama tiga bulan ini,” tegas Lely.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Bupati Buru Selatan La Hamidi, S.H., bersama Sekretaris Daerah, sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan tepat sasaran.

“Pembayaran manual ini dalam rangka memastikan mana PPPK paruh waktu yang masih aktif dan berhak, serta mana yang sudah tidak aktif,” ujar Lely.

Lely menyebutkan, pihak BPKAD menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang perlu segera diklarifikasi. Di antaranya adanya indikasi pegawai yang tetap menerima gaji meskipun tidak aktif di tempat kerja, bahkan terdapat informasi mengenai pegawai yang sudah bekerja di tempat lain.

Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai yang setiap hari melaksanakan tugas dan bahkan harus mengeluarkan biaya transportasi untuk menjalankan kewajibannya.

Karena itu, verifikasi dilakukan secara langsung dengan menghadirkan pegawai yang bersangkutan. Para PPPK paruh waktu diminta datang sendiri dan tidak diwakili.

Dalam proses verifikasi, pegawai diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keputusan (SK), serta dokumen perjanjian atau kinerja yang telah diberikan.

“Teman-teman datang tidak diwakili. Yang diharapkan adalah datang membawa KTP, SK dan dokumen perjanjian kinerja yang telah diberikan,” jelas Lely.

Selain untuk memastikan keaktifan pegawai, verifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Pemkab Bursel dalam mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Lely menambahkan, BPKAD telah menyiapkan proses penerbitan sekitar 10 Surat Perintah Membayar (SPM) untuk OPD yang relatif mudah dijangkau. Pembayaran gaji yang tertunda selama beberapa bulan akan diproses setelah seluruh persyaratan dan data keaktifan dinyatakan benar.

Untuk OPD yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, serta perangkat di tingkat kecamatan, mekanisme pembayaran masih akan dibahas lebih lanjut melalui rapat dan penyesuaian data.

Pemkab Bursel memastikan proses tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembayaran hak ribuan PPPK paruh waktu yang benar-benar aktif bekerja. Sebaliknya, verifikasi dilakukan agar anggaran daerah tidak salah sasaran dan hak pegawai yang menjalankan tugas tidak terganggu oleh persoalan administrasi maupun dugaan ketidakaktifan pegawai lainnya.

Pemkab juga menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan efisiensi serta penghematan anggaran daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan belanja pegawai.

Dengan sistem verifikasi secara langsung, pemerintah berharap data PPPK paruh waktu di Kabupaten Buru Selatan ke depan semakin akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Setelah proses verifikasi dan penertiban selesai, pembayaran gaji diharapkan dapat kembali berjalan melalui sistem non-tunai secara bertahap, dengan dasar data pegawai yang telah dinyatakan aktif dan memenuhi seluruh ketentuan.

Langkah Pemkab Buru Selatan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak pegawai yang bekerja harus dijamin, sementara pembayaran kepada pegawai yang tidak memenuhi ketentuan harus dihentikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. (KT/04) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments