NAMLEA - Imam Negeri Kaiely, Idris Bay, didampingi dua kuasa hukumnya, Umar Alkatiri, SH dan Mustafa Latuconsina, SH, mendatangi Mapolres Buru untuk melaporkan pemilik akun Facebook berinisial IW atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Idris Bay bersama kedua kuasa hukumnya tiba di Mapolres Buru, Sabtu (12/9/2026). Kedatangan mereka turut didampingi Raja Petuanan Kaiely, Fandi Arhari Wael, serta sejumlah kerabat dekat pelapor.
Setibanya di Mapolres Buru, Idris Bay dan tim kuasa hukumnya langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan kemudian diterima petugas, dilanjutkan dengan proses permintaan keterangan kepada pelapor terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kuasa hukum pelapor, Umar Alkatiri, SH, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama Mustafa Latuconsina, SH, merupakan bentuk pendampingan hukum terhadap Idris Bay untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui platform Facebook.
“Hari ini kami datang untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Umar kepada awak media.
Menurut Umar, dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula dari sebuah unggahan pada akun Facebook Bang Duri, milik Soa Ahmad Nacikit. Unggahan itu berkaitan dengan kegiatan pertemuan sejumlah tokoh adat di Desa Waetina, Kecamatan Waelata, pada 8 September 2026.
Dalam kolom komentar unggahan tersebut, akun Facebook berinisial IW diduga menuliskan sejumlah pernyataan yang dinilai bernada negatif dan menyerang pribadi pelapor.
Umar menyebut salah satu komentar yang dipersoalkan berbunyi, “Ha ha ha, kalian semua penipu termasuk Inam Kaiely.”
Menurut Umar, pernyataan tersebut dinilai telah menuduh kliennya sebagai seorang penipu. Atas pernyataan yang diduga disampaikan melalui media sosial dan dapat diakses publik itu, Idris Bay bersama keluarganya merasa dirugikan serta nama baiknya tercemar.
“Dengan narasi tersebut, klien kami merasa nama baiknya telah dicemarkan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian,” jelas Umar.
Ia menambahkan, langkah hukum terhadap IW tidak hanya ditempuh melalui jalur pidana. Kantor hukum Umar Alkatiri, SH dan Partner juga tengah mempersiapkan langkah hukum perdata dengan kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Namlea terkait kerugian yang ditimbulkan.
Laporan Idris Bay ini menambah perhatian terhadap sejumlah unggahan dan komentar akun IW di media sosial yang disebut telah memicu keberatan dari sejumlah pihak.
Sebelumnya, dua hari sebelum laporan Idris Bay, seorang warga bernama Mahmud Hentihu juga telah mendatangi Polres Buru didampingi kuasa hukumnya, Harkuna Litiloly, SH, untuk melaporkan dugaan tindakan serupa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan terhadap IW berpotensi bertambah karena terdapat pihak lain yang merasa keberatan terhadap sejumlah pernyataan yang ditulis pada kolom komentar media sosial.
Salah satunya adalah Ruslan Arief Soamole, Ketua Koperasi IPR Parusa Tanila Baru (PTB). Ruslan menyatakan dirinya juga tengah menyiapkan laporan kepada pihak kepolisian.
Ruslan mengaku keberatan atas komentar akun IW yang menurutnya tidak hanya menyebut dirinya, tetapi juga menyeret nama anggota keluarganya, termasuk kakek kandung dan salah satu pamannya.
Dalam komentar yang dipersoalkan, akun IW disebut menuliskan pernyataan mengenai Ruslan, Mahmud Hentihu dan anggota keluarga Ruslan yang dikaitkan dengan persoalan pengusiran dari Kaiely serta keberadaan koperasi.
Akun tersebut juga disebut menutup komentarnya dengan kalimat, “Ko ada yang percaya keluarga itu.”
Ruslan menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik dirinya dan keluarganya. Ia pun memastikan akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang menurutnya telah disebarluaskan kepada publik melalui media sosial.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ruslan membenarkan rencana tersebut.
“Iya, saya akan melaporkan IW ke polisi,” ujar Ruslan.
Selain laporan pidana, Ruslan juga menyatakan akan mempertimbangkan gugatan perdata atas dugaan kerugian moril dan material yang menurutnya timbul akibat pernyataan yang disebarluaskan melalui media elektronik.
Ia menilai penyampaian pernyataan melalui media sosial memiliki dampak luas karena dapat dibaca dan diketahui publik, sehingga persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun Facebook berinisial IW belum berhasil dikonfirmasi untuk memperoleh tanggapan atau klarifikasi atas laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut. (Wit)

0 Comments