Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480




Mahasiswa OAP Tertinggal Perkuliahan, Ahas Balyo Kritik Lambannya Kemenag

Ambon - Keterlambatan proses pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi beasiswa bagi Orang Asli Papua (OAP) melalui program Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) menuai kritik. 

Persoalan ini dinilai merugikan mahasiswa penerima beasiswa yang menempuh pendidikan di sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), termasuk Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) di berbagai daerah di Indonesia.


Ketua Umum Kita Cinta Papua (KCP) dan Afirmasi Orang Asli Papua (OAP) PTK IAKN Ambon, Ahas Balyo, menilai keterlambatan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola program beasiswa, terutama dalam memastikan mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan sejak awal semester bersama rekan-rekan seangkatannya.


Menurut Ahas, proses pendaftaran yang semula dijadwalkan berlangsung pada April 2026 kemudian diperpanjang hingga Mei. Namun, proses tersebut tidak menunjukkan tindak lanjut yang jelas pada Juli hingga Agustus. Informasi pendaftaran baru kembali disampaikan pada September, ketika aktivitas perkuliahan di sejumlah kampus telah berjalan.


“Informasinya tidak jelas dan baru dibuka lagi bulan September, setelah di masing-masing kampus PTKN sudah aktif kuliah, bahkan sudah melakukan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB),” ungkap Ahas kepada wartawan Orasirakyat.com di Ambon, Sabtu (17/10/2026).


Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima mahasiswa, pendaftaran dibuka pada 10–24 September, dilanjutkan dengan tahapan seleksi dan pengumuman hasil pada Oktober. Akibatnya, mahasiswa penerima beasiswa harus memulai pendidikan ketika mahasiswa lain sudah memasuki pertengahan semester.


Mahasiswa Tertinggal Perkuliahan, Nilai Terancam


Ahas menyebut persoalan tersebut dialami mahasiswa OAP yang menempuh pendidikan di sejumlah kampus, antara lain IAKN Tarutung di Sumatera Utara, IAKN Palangka Raya di Kalimantan Tengah, IAKN Manado, IAKN Toraja, IAKN Kupang, dan IAKN Ambon.


Menurutnya, mahasiswa yang baru tiba di kampus ketika perkuliahan telah memasuki pertemuan kedelapan menghadapi tantangan besar. Selain harus beradaptasi dengan lingkungan kampus dan dosen, mereka juga dituntut mengejar materi perkuliahan yang telah tertinggal.


“Teman-teman seangkatan kami sudah mau UTS, sedangkan kami baru mau masuk. Itu yang menjadi kendala besar,” kata Ahas.


Ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan berpotensi memengaruhi hak mahasiswa untuk memperoleh proses pembelajaran yang layak. Ketertinggalan materi dapat berdampak pada hasil evaluasi akademik, termasuk nilai dalam Kartu Hasil Studi (KHS).


Jika mahasiswa memperoleh nilai rendah atau tidak lulus mata kuliah, mereka berpotensi harus mengambil kembali mata kuliah tersebut pada semester berikutnya. Kondisi ini dapat menghambat penyelesaian studi sesuai target waktu yang telah ditetapkan.


Ahas juga menyoroti tuntutan agar mahasiswa penerima program beasiswa menyelesaikan pendidikan dalam empat tahun atau delapan semester. Menurutnya, target tersebut sulit diwujudkan apabila mahasiswa justru menghadapi hambatan sejak semester pertama akibat keterlambatan proses seleksi dan keberangkatan.


“Kalau ada mata kuliah yang tidak lulus, kami harus tawar ulang. Akibatnya, masa studi bisa sampai lima atau enam tahun. Padahal, dari Kementerian Agama dan masing-masing kantor wilayah ada tuntutan agar mahasiswa bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.


Kemenag Diminta Bertanggung Jawab


Ahas menilai, pemerintah tidak seharusnya hanya menekankan ketepatan waktu kelulusan mahasiswa tanpa memastikan bahwa proses penerimaan beasiswa berjalan tepat waktu pula. Menurutnya, terdapat ketimpangan ketika mahasiswa dituntut menyelesaikan studi sesuai target, sementara keterlambatan administratif yang berada di luar kendali mereka justru berpotensi menghambat pencapaian target tersebut.


Ia menegaskan bahwa program afirmasi OAP semestinya menjadi instrumen untuk memperluas akses pendidikan bagi generasi muda Papua, bukan justru menempatkan mahasiswa pada posisi yang kurang menguntungkan sejak awal perkuliahan.


“Kalau memang benar-benar dari pusat, dari kementerian terkait, mau memberikan beasiswa lewat jalur OAP dan mau menanganinya dengan serius, berarti harus serius dan konsisten dalam pembukaan pendaftaran sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh masing-masing kampus PTKN,” tegasnya.


Kritik ini menjadi pengingat bagi Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan panitia seleksi beasiswa, bahwa keberhasilan program afirmasi tidak cukup diukur dari jumlah penerima beasiswa. Ketepatan proses seleksi, kepastian informasi, dukungan keberangkatan, serta jaminan keberlanjutan studi juga harus menjadi bagian dari evaluasi program.


Tanpa koordinasi yang baik antara penyelenggara beasiswa, kantor wilayah, dan perguruan tinggi, mahasiswa berisiko menanggung konsekuensi akademik dari persoalan administratif yang bukan mereka sebabkan.


Karena itu, evaluasi tidak boleh berhenti pada perbaikan jadwal pendaftaran. Kemenag juga perlu memastikan adanya mekanisme penanganan bagi mahasiswa yang terlambat masuk kuliah, termasuk koordinasi dengan pihak kampus agar ketertinggalan akademik tidak langsung merugikan nilai dan masa studi mereka.


Minta Evaluasi Sebelum Tahun Akademik 2027


Ahas berharap Bimas Kristen pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendaftaran dan seleksi beasiswa OAP. Ia meminta agar proses penerimaan mahasiswa pada tahun akademik 2027 dilaksanakan lebih awal, sebelum perguruan tinggi menyelenggarakan PKKMB dan memulai perkuliahan.


Dengan demikian, mahasiswa penerima beasiswa dapat mengikuti seluruh tahapan pendidikan sejak awal bersama teman-teman seangkatan mereka.


“Harapan saya, Bimas Kristen pusat harus ada evaluasi dalam membuka pendaftaran itu secepatnya sebelum kampus melakukan kegiatan PKKMB, supaya adik-adik juga bisa lulus dan mengikuti PKKMB bersama teman-teman seangkatan di masing-masing IAKN pada tahun 2027 mendatang,” tutup Ahas.


Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Program afirmasi bagi Orang Asli Papua harus dijalankan dengan perencanaan yang matang, transparansi informasi, dan koordinasi lintas lembaga. Sebab, memberikan beasiswa bukan sekadar meluluskan peserta seleksi, melainkan juga memastikan mahasiswa memperoleh kesempatan yang adil untuk belajar dan menyelesaikan pendidikan tanpa terhambat oleh keterlambatan birokrasi.


Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Agama, Bimas Kristen pusat, dan pihak kampus. (KT-01)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments