Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480

Polres Bursel Masih Proses 99 Kasus Sepanjang 2026

NAMROLE
– Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan mencatat sebanyak 99 laporan polisi (LP) sejak Januari hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 36 perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Di tengah penanganan berbagai perkara, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pembunuhan di Kecamatan Waesama, serta peredaran sianida menjadi perhatian serius jajaran Polres Buru Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, Iptu Kalep Rumtutuly, S.H., M.H., didampingi Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., kepada wartawan usai kegiatan coffee morning dan makan siang bersama di Rumah Makan Bunda Nabila, Namrole, Selasa (20/10/2026).

99 laporan polisi, 36 perkara masuk penyidikan

Rumtutuly menjelaskan, sejumlah perkara yang menonjol di wilayah hukum Polres Buru Selatan meliputi penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencurian.

Menurutnya, penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi salah satu prioritas Satreskrim, mengingat kasus tersebut masih ditemukan di wilayah hukum Polres Buru Selatan.

“Perkara kekerasan terhadap anak cukup banyak terjadi di wilayah hukum Polres Buru Selatan. Ini juga menjadi atensi kami, khususnya Satreskrim, untuk menangani setiap perkara secara tuntas,” jelas Kalep.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan pembuktian.

Dugaan kekerasan terhadap siswi 17 tahun naik penyidikan

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.

Kalep mengungkapkan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

“Kasus itu sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan,” ungkapnya.

Penanganan perkara tersebut, lanjut Kalep, dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka akan ditentukan melalui hasil penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau dugaan.

Kasus pembunuhan Waesama masih didalami

Selain perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, Satreskrim Polres Buru Selatan juga terus mendalami kasus pembunuhan di Kecamatan Waesama.

Rumtutuly mengatakan, penyidik telah meminta pemeriksaan lanjutan terhadap sampel yang diduga bercak darah dan pakaian korban ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Jakarta.

Langkah itu dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap sampel melalui metode swab test di Polda Maluku belum memberikan indikasi bahwa sampel tersebut merupakan darah manusia.

“Kami telah mengajukan pemeriksaan sampel yang diduga bercak darah ke Puslabfor Mabes Polri. Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah bercak tersebut merupakan darah manusia atau bukan. Jika terbukti darah manusia, selanjutnya akan dilakukan pencocokan dengan darah yang terdapat pada pakaian korban,” jelas Kalep.

Dalam proses penyidikan, sekitar 11 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, penyidik masih menghadapi kendala dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Menurut Kalep, lokasi kejadian di Desa Waesili yang relatif jauh dari permukiman turut menjadi tantangan. Keterangan saksi yang telah diperiksa juga masih perlu diperkuat dengan bukti lain.

Penyidik akan mengaitkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan keterangan saksi serta barang bukti yang telah diamankan. Seluruh proses dilakukan agar penetapan tersangka nantinya memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai.

Kapolres AKBP Andi P. Lorena turut mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut agar bersedia menyampaikannya kepada penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui secara langsung atau memiliki informasi terkait perkara ini agar menyampaikannya kepada penyidik. Sekecil apa pun informasi itu sangat bermanfaat bagi pengungkapan kasus,” kata Lorena.

Ia menambahkan, masyarakat dapat memberikan informasi secara langsung kepada penyidik tanpa harus menyebarkannya di ruang publik. Kepolisian berharap dukungan masyarakat dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian.

Kasus Sianida: tersangka pengiriman dan penerima telah diproses

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Buru Selatan juga menjelaskan perkembangan penanganan perkara sianida yang terbaru.

Menurut keterangan Kapolres, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan sianida bermerek Jinchan, yang disebut berasal dari China. Tersangka yang telah ditetapkan itu juga telah menjalani penahanan.

Kapolres menyebut, tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas pihak yang diduga mengirim sianida dari Sulawesi ke Buru Selatan dan pihak yang diduga menerima barang tersebut di Buru Selatan.

Pihak pengirim disebut berinisial R.A., warga Makassar, sedangkan pihak penerima berinisial H, warga Buru Selatan.

Kapolres menjelaskan, proses penanganan perkara tetap berjalan. Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan sedang berkoordinasi terkait tempat penyimpanan barang bukti sianida, mengingat bahan tersebut tergolong berbahaya dan memerlukan fasilitas penyimpanan khusus.

“Barang bukti sianida ini merupakan bahan berbahaya, sehingga tempat penyimpanannya harus memenuhi ketentuan. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan jaksa terkait lokasi penyimpanan khusus tersebut,” demikian penjelasan Kapolres.

Ia mengatakan, koordinasi diperlukan agar penanganan barang bukti tetap aman dan sesuai prosedur hukum sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Satu orang masih DPO dalam perkara sianida

Terkait pihak yang masih dicari, Kapolres menyebut terdapat satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni seorang perempuan.

Polres Buru Selatan, kata dia, telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait dan terus memantau keberadaan orang tersebut. Upaya pencarian serta penangkapan akan dilakukan apabila keberadaannya berhasil diketahui.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara sianida tidak hanya terbatas pada kasus terbaru. Sejumlah perkara sebelumnya juga tetap diproses sesuai perkembangan masing-masing.

Ia menyebut, perkara sianida terdahulu, termasuk kasus pada 2023 yang melibatkan seorang anggota kepolisian sebagai tersangka, telah diproses. Sementara itu, perkara-perkara yang telah memenuhi persyaratan pelimpahan juga telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Polres berharap masyarakat ikut membantu

Kapolres menegaskan, jajaran Polres Buru Selatan terus berupaya menuntaskan berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, pembunuhan di Waesama, hingga penanganan peredaran bahan berbahaya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi yang relevan kepada penyidik, terutama informasi yang dapat membantu mengungkap tindak pidana dan menemukan pihak yang masih dicari.

Dengan penguatan alat bukti, pemeriksaan saksi, dukungan laboratorium forensik, serta koordinasi dengan kejaksaan, Polres Buru Selatan berharap proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara tersebut dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum. (AL) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments