Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480

Pria asal Temaggung Curi Motor & Ponsel Milik Teman Kencan di Sleman

Sleman - PRIA berinisial SSP (31) warga Temanggung, Jawa Tengah dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Sleman, DI Yogyakarta.


Tersangka diamankan usai mencuri barang milik teman kencanya pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 23.15 Wib di Jalan Kebonagung, Jomblor Lor, Sendangadi, Mlati, Sleman.


"Korban seorang wanita berinisial HDC (25) dengan alamat, Wirosari, Malang, Jawa Timur," ujar Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, kepada wartawan Selasa 27 Oktober 2026.


Dirinya menjelaskan, awal mula kejadian korban dan pelaku serta saksi menginap bersamaan dilokasi tersebut.


"Sekira pukul 22:00 WIB saat saksi pergi mancari makan dan korban tertidur pelaku mengambil handphone milik korban. Motor korban juga dilarikan oleh saksi terlapor karena kuncinya tergeletak di dalam kamar," terangnya.


"Pelaku berkenalan dengan korban dan saksi melalui aplikasi perpesanan online. Setelah berkumpul dilokasi, pelaku langsung mengambil barang milik korban. Selain perkara ini pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kota Yogyakarta, wilayah Jawa Tengah dan di kota Bandung," terangnya.


Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada Selasa 21 Oktober 2026 dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi pelaku diamankan di Hotel Indostay kawasan Malioboro.


"Pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian dan smartphone merk Iphone 15 Pro," tambahnya. (Wit) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments