NAMROLE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk membangun komunikasi, menyerap aspirasi, serta menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan pelayanan yang transparan, partisipatif, responsif, dan akuntabel.
Forum yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Buru Selatan, Sabtu (31/10/2026), pukul 14.15 WIT, tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, tokoh agama, hingga perwakilan masyarakat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan, Husni Hehanussa, dengan menghadirkan akademisi Mirja Ohoibur sebagai pemateri yang membawakan materi Pendalaman Kebijakan Standar Pelayanan.
Dalam sambutan pembukaannya, Husni Hehanussa menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan menjadi instrumen penting untuk membangun hubungan komunikasi dua arah antara KPU sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai penerima layanan.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak dapat hanya bertumpu pada kebijakan internal lembaga. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat melalui penyampaian kritik, saran, masukan, serta evaluasi terhadap standar pelayanan yang selama ini diterapkan.
"Saya berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen KPU Buru Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Buru Selatan, Mahyudin Tomia, menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum serta memperjelas hubungan antara masyarakat sebagai penerima layanan dan KPU sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Ia menegaskan, melalui forum tersebut, KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, tanggapan, hingga pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan.
"Melalui forum ini, kami ingin mendengarkan secara langsung berbagai masukan dan tanggapan dari masyarakat. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kami tampung, kemudian kami berikan klarifikasi maupun jawaban sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku," jelas Mahyudin.
Menurutnya, keterbukaan terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem pelayanan yang lebih baik. Karena itu, setiap masukan perlu mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti secara proporsional agar tidak hanya menjadi catatan dalam forum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas pelayanan KPU ke depan.
Forum tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Robo Souwakil; perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; perwakilan Bagian Pemerintahan; perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol); perwakilan PWI Kabupaten Buru Selatan; perwakilan Pemerintah Desa Labuang dan Desa Lektama; Ketua Universitas Terbuka (UT) Kabupaten Buru Selatan; Ketua MUI Buru Selatan; perwakilan Sinode Namrole; perwakilan Polres Buru Selatan; serta perwakilan Kodim 1506/Namlea.
Sementara dari jajaran internal KPU Buru Selatan, hadir Ketua KPU Husni Hehanussa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Imran Loilatu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Disman Longa, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Mahyudin Tomia, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Hasan Fakaubun. Turut mendampingi, Sekretaris KPU Buru Selatan, Abdurahman Nunlehu.
Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik tersebut merupakan tindak lanjut Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Progres Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.
Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Melalui forum ini, KPU Buru Selatan diharapkan mampu menjadikan aspirasi dan masukan publik sebagai landasan dalam mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan kelembagaan.
Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban regulasi, kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk membangun tata kelola pelayanan publik yang semakin terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebab, kualitas sebuah lembaga publik tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas dan kewenangannya, tetapi juga dari sejauh mana lembaga tersebut mampu mendengar aspirasi, memberikan kepastian, serta menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (KT/03)

0 Comments