Pembangunan
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang rencananya akan dibangun oleh pihak
management Maluku City Mall (MCM) hingga kini belum dilakukan.
Pasalnya, yang
menjadi kendala belum dibangun JPO tersebut lantaran belum mendapatkan surat
izin secara resmi dari pihak Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku, padahal permohonan izin dari pihak MCM sudah
disampaikan ke Balai, namun sampai dengan saat ini belum mendapat surat izin
dari Balai.
Sementara itu,
akibat dari belum dibangunya JPO tersebut sehingga sering terjadi kecelakaan
terhadap para pengunjung Mall.
Menyikapi hal
tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak agar pihak terkait dalam hal ini
pihak Balai dapat secepatnya mengeluarkan surat izin
kepada pihak MCM agar dapat mempercepat waktu pembangunan JPO yang telah
direncanakan, dimana sebelumnya telah dilakukan peletakkan batu pertama untuk
pembangunan JPO tersebut, sehingga bisa terhindar dari rawannya kecelakaan bagi
para pengunjung MCM.
"Pembangunan
JPO itu harus ada koordinasi lintas pihak-pihak yang berkepentingan, baik
dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Badan
Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappekot) Ambon maupun dengan Balai Jalan dan
Jembatan. Kalau pembangunan JPO tetap terhambat dan tidak dilaksanakan
untuk kemudian dipergunakan oleh masyarakat,
maka dikemudian hari akan terus memakan korban seperti yang terjadi
kemarin-kemarin. Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak kepada pihak
berkepentingan untuk segera menangani proses pembangunan tersebut agar bisa
terselesaikan dalam waktu dekat," kata
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Leonora E.K Far-Far kepada Wartawan, Selasa
(17/1).
Dikatakannya,
Komisi III akan kembali mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan pihak
Dishub Kota Ambon, Bappekot, dan juga dengan pihak Balai serta pihak yang berkepentingan
dalam menangani pembangunan JPO tersebut yakni management MCM untuk menyanyakan langsung menyangkut dengan kendala apa saja sehingga JPO
tersebut belum juga dijalankan.
Sebab, lanjutnya, JPO itu harus cepat dibangun mengingat
itu diperuntukan bagi kepentingan dan keselamatan para pengunjung MCM, khususnya bagi masyarakat yang ada di Kota Ambon.
"Itu kan
diperuntukan untuk keselamatan masyarakat sebagai jalur penyeberangan bagi
masyarakat yang mengunjungi MCM, sehingga harus secepatnya dibangun agar
mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas penyeberangannya,"
terangnya.
Kalau masalahnya
ada pada Balai, kata Politisi PDI-Per juangan itu, maka Pemerintah Kota Ambon
melalui Dishub
harus segera melakukan
koordinasi dengan pihak Balai agar masalah izin itu dapat terselesaikan dengan
cepat.
"Kami dari
DPRD sebagai fungsi pengawasan juga berinisiatif untuk memanggil pihak terkait pada minggu depan untuk mendengarkan alasan secara langsung
terkait lambannya proses tersebut. Bukan hanya Dishub, Bappekot yang harus
melakukan koordinasi dengan Balai, tetapi pihak MCM juga harus membangun
koordinasi yang baik dan intens untuk proses tersebut," tuturnya.
(KT-SH)
0 Comments