Ambon, Kompastimur.com
Surat Keputusan
(SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Golkar) tentang pengisian
jabatan wakil ketua DPRD Kota Ambon yang merekomendasikan Elly Tosuta
menggantikan Hi. Husen Toisuta (Almarhum) sepertinya tidak akan berubah.
Pasalnya,
klarifikasi yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kota
Ambon atas SK yang telah diterbitkan tersebut hingga kini belum direspon oleh
DPP.
"Selesai
Pilkada, baru akan dilakukan pelantikan untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPRD
menggantikan Alm. Hi. Husen Toisuta. SK yang diterbitkan tentang penggantian posisi Wakil Ketua DPRD dari
Fraksi Golkar oleh DPP itu telah sah, karena ditandatangani lansung oleh Ketua
dan Sekretaris DPP Partai Golkar, yaitu pak
Setya Novanto dan Idrus Marham," ucap
Elly kepada wartawan, Selasa (17/1).
Menyinggung soal
klarifikasi yang disampaikan oleh DPD II Golkar Kota Ambon dan Pleno
penetapannya di DPD nanti, Elly mengatakan tidak lagi ada pleno, karena semua
telah diputuskan oleh DPP melalui surat keputusan yang telah diterima oleh DPD
beberapa waktu lalu sehingga tidak perlu lagi ada pleno.
Sementara itu,
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Ambon, Max
Pattiapon yang dikonfirmasi wartawan mengatakan klarifikasi DPD Golkar ke DPP
atas terbitnya SK tersebut sampai dengan saat ini belum ada jawaban.
"Menyangkut
dengan SK itu, sampai saat ini belum ada jawaban dari DPP terhadap klarifikasi
tentang keputusan DPD II yang berseberangan dengan SK yang diterbitkan oleh DPP
itu. Sampai dengan saat ini, DPD masih menuggu jawaban dari DPP terkait
klarifikasi yang didalamnya itu tentang
pertimbangan-pertimbangan DPD untuk penggantian posisi wakil ketua itu,"
ujar Pattiapon.
Menyinggung soal
haruskah ada pleno penetapan oleh DPD sebelum dilakukan pelantikan terhadap pengisian
posisi tersebut, Pattiapon mengatakan dirinya
tidak mengetahuinya, dan itu kewenangannya DPD, tapi yang pastinya DPD sampai
dengan saat masih menunggu jawaban dari DPP.
"Soal pleno
itu, saya tidak tau. Silahkan tanya saja kepada Ketua DPD, sebab itu bukan
kewenangan saya. Tekait dengan sah dan tidaknya SK yang telah diterbitkan itu,
saya tidak berani menjawabnya. Yang pasti bahwa DPD sementara masih menunggu respon
dari DPP terkait klarifikasi tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Dia
mengakui hal itu sudah dilakukan oleh DPD II Golkar Kota Ambon dengan baik,
sehingga hasil keputusan DPD Golkar Kota Ambon itu bahwa yang memenuhi syarat
untuk mengisi kursi Wakil ketua dari ketiga anggota yang masih aktif di DPRD
Kota saat ini yaitu dirinya, karena semua kriteria itu terpenuhi.
Karena keputusan
finalnya itu bukan di DPD II, dan DPD I, sehingga DPD II menyampaikan hasil
pertimbangan itu ke DPD I dan kemudian diteruskan
oleh DPD I ke DPP sehingga mekanisme itu dipakai.
"Memang ada
penyesalan dari kader bahwa kok bisa
keputusan di DPD melalui proses yang begitu ketat, tetapi sesampainya di DPP,
DPP membatalkan itu. Dari sisi kewenangan itu, sehingga DPD menjadi tidak
nyaman sehingga DPD II melalui Ketua telah menyurati DPP dalam rangka untuk
mengklarifikasi dengan membeberkan pertimbangan yang diputuskan di partai dan
kemudian itu disampaikan ke DPP," jelasnya. (KT-SH)

0 Comments