Dipastikan, Jumat (20/1), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Ambon akan menetapkan sebanyak lima buah Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda).
Lima buah Ranperda ini terdiri atas empat buah Ranperda
milik Pemerintah Kota Ambon dan satu Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Ambon.
Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita kepada wartawan usai rapat paripurna internal, Rabu (18/1) mengatakan, pihaknya telah mendengarkan berbagai masukan dari ketiga Pansus, maka DPRD mengagendakan hari Jumat nanti untuk diparipurnakan.
"Dari tujuh Ranperda, ada empat milik pemerintah kota dan tiga usul inisiatif DPRD, namun yang siap untuk ditetapkan yakni lima dan duanya masih perlu pembobotan," ujar Maatita.
Dia menguraikan, dua Ranperda yang tidak dapat diparipurnakan lantaran masih perlu pembobotan yakni Ranperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Miskin di Kota Ambon.
Sementara lima Ranperda yang akan ditetapkan besok
diantaranya, Perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014
tentang Penyertaan modal pemerintah Kota Ambon kepada PDAM Kota Ambon.
Selain itu, Ranperda tentang Ijin penyimpanan dan Ijin pengumpulan limbah berbahaya dan beracun. Ranperda tentang ijin pembuangan limbah ke air atau sumber air dan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Ambon.
Menurut Ketua DPC PDIP Kota Ambon ini, Ranperda tersebut telah dikaji dan dibahas oleh ketiga Pansus dihadiri oleh Biro Hukum Pemerintah Kota Ambon serta telah dilakukan uji publik.
"Untuk itu, tinggal penetapannya saja pada hari Jumat. Kita berharap, dua Ranperda lainnya lebih cepat diboboti sehingga dapat ditetapkan," tandasnya. (KT-HT)

0 Comments