Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



Pelaku Aborsi Desa Lokki Di Tahan di Lapas Piru


Piru, Kompastimur.com
HL, wanita berumur 17 Tahun yang merupakan pelaku aborsi kini harus mendekam di Lapas Kelas II Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai Senin (30/01).

Wanita asal Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB itu di giring ke Lapas setelah ditangkkap oleh Kapolsek Huamual Ipda Idris Mukadar dan empat anak buahnya di sebuah tokoh perbelanjaan di kawasan Mardika Ambon.

Dimana, HL adalah pelaku aborsi yang telah melakukan tindakan aborsi terhadap anak kandungnya sendiri pada 19 Maret 2016 lalu.

Kaspidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru, M. Nur Eka Firdaus kepada wartawan di Piru, Senin (30/01) mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan Tahap II dan pelaku akan di tahan selama 20 hari agar pelaku tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

“Pelaku kita akan tahan selama 20 hari dari sekarang, dan dalam waktu dekat berkas pelaku kita akan limpahkan ke pengadilan,” kata Firdaus. (KT-MFS)


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments