Tunggakan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Perseroan Terbatas (PT) Panca Karya Tahun
2016, masih menunggak. Penunggakan ini terjadi sama halnya seperti Tahun sebelumnya
yakni Tahun 2014 dan Tahun 2015, karena tidak mencukupi target akhirnya
lagi-lagi harus menunggak. Hal ini disampaikan Kepala Biro Ekonomi dan
Investasi Anthon Lailosa, kepada wartawan di ruang kerjanya, selasa (17/1/).
“Berdasarkan
rapat terakhir yang dipimpin oleh Wagub, kalau tidak salah bulan lalu, PD Panca
Karya sudah berjanji akan sesuai dengan permintaan pemerintah daerah, mereka
akan berhubungan dengan keuangan untuk melunasi itu, saya belum cek apa sudah
masuk apa belum,” Menurut Lailosa,
sesuai dengan target yang ada dalam RPJMD 2016, PAD PD Panca Karya 2016 sebesar
Rp 2.1 Milyar, akan tetapi yang dibayarkan Rp 995 juta saja, masih ada
tunggakan Rp 1.1 Milyar.
“Tunggakan ini bukan hutang, tetapi perbedaan
interprestasi karena didalam surat target dalam RPJMD, ditulis Rp 2.1 Miliar.
Ada interprestasi harus di setor berdasarkan Perda yang mengaturnya.
Berdasarkan hal itu maka, BPK sebagai pemeriksa sudah berhubungan langsung
dengan pihak PD panca Karya. Dan kesepakatan terakhir dengan PD Panca Karya,
bahwa mereka akan membahas lebih jauh hal ini dengan pihak BPK dan Pemerintah Daerah,”
ungkapnya.
Sementara perusahaan daerah yang lain seperti Bank
Maluku dan Dok Wayame, tidak-lah mengalami masalah pembayaran PAD, hanya PD
Panca Karya saja yang beberapa tahun terakhir ini mengalami kendala pada
pembayaran PAD.
Direktur PD Panca Karya Afras Pattisahusiwa, kepada
Wartawan melalui telepon selulernya, mengatakan penunggakan terjadi karena
adanya penurunan pendapatan, akibat Kapal Teluk Ambon yang tidak beroperasi
sejak Mei 2016-Desember 2016. Sementara di sisi lain, pihak perusahaan tetap
membayarkan gaji para ABK. Padahal pendapatan dari operasi Kapal Teluk Ambon
setiap bulannya Rp 400 juta, jika tidak beroperasi selama 8 bulan berarti
perusahaan sudah rugi Rp 3.2 Milyar.
“Ini perusahaan daerah, mengalami pasang surut
pendapatan itu hal yang biasa. Walaupun begitu tetap akan kita bayarkan. Laba
tahun 2016 kemarin hanya Rp 2.6 Milyar, kita diharuskan bayar 55 persen dari
laba yang ada berarti Rp 1.4 Milyar. Itu aturannya,” Tandasnya. (KT-FA).

0 Comments